| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MUH. RISWANDI Alias IWAN pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Temmasarangnge, Desa Tarebbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah Saksi SYARIFUDDIN di Dusun Temmasarangnge, Desa Tarebbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Saksi NUR AINI FINA Alias BIBI kembali dari rumah tetangga bernama BAKRI setelah membantu ibu-ibu memasak, sesampainya di kolong rumah, Saksi BIBI melihat pintu rumah terbuka sedangkan motor Saksi SYARIFUDDIN belum ada sehingga Saksi BIBI naik ke rumah untuk mengecek siapa yang ada di dalam rumah.
- Selanjutnya Saksi BIBI masuk ke dalam rumah sambil memberi salam dengan mengatakan “Assalamualaikum” berkali-kali namun tidak ada jawaban. Saksi BIBI kemudian melihat dibalik tirai pintu kamar terlihat seseorang yang sedang berdiri. Melihat orang tersebut Saksi BIBI kemudian bertanya dengan mengatakan “Siapa yang di dalam” dan dijawab oleh orang tersebut dengan mengatakan “saya”, Saksi BIBI kemudian kembali mengulangi pertanyaannya “siapa yang di dalam” dan dijawab “saya” dan kemudian Saksi BIBI kembali bertanya “kita tidak ada namakah ditanya nama hanya bilang saya” dan tetap dijawab “saya”.
- Selanjutnya Saksi BIBI bertanya “bikin apa disitu” dan dijawab “cari wc” yang dibalas Saksi BIBI dengan berkata “masa kamu cari wc dikamarnya orang, saya saja tidak pernah masuk dikamarnya orang, kamu siapa” setelah itu orang tersebut menjawab dengan menyebutkan namanya “saya iwan”, setelah itu barulah laki-laki tersebut keluar dari dalam kamar dan saat berpapasan dengan Saksi BIBI barulah dikenali bahwa orang tersebut adalah Tersangka MUH. RISWANDI Alias IWAN yang kebetulan bertentangga rumah.
- Bahwa selanjutnya saat berjalan keluar dari rumah Tersangka IWAN berkata “awasko bibi, kalau ketauan sama tuan rumah saya bunuh kamu” setelah itu Tersangka IWAN kemudian turun lewat pintu depan dan Saksi BIBI kemudian membuntutinya ke tangga dan sementara itu Tersangka IWAN terus berjalan ke belakang lewat kolong rumah Saksi SYARIFUDDIN menuju kebun-kebun yang berada di belakang rumah Saksi SYARIFUDDIN dan kemudian berbelok ke belakang rumah kosong dan keluar di jalan lalu menyebrang masuk ke rumah milik orang tua Tersangka IWAN.
- Bahwa Saksi RUKAYA dan Saksi NIA melihat pada saat Tersangka IWAN berjalan seorang diri di kebun-kebun dari rumah Saksi SYARIFUDDIN menuju ke rumah orang tua Tersangka IWAN tersebut.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut Tersangka IWAN mengenakan baju kaos oblong lengan panjang berwarna biru muda yang sudah agak kusam dan mengenakan celana pendek seukuran panjang di bawah lutut berwarna hitam.
- Bahwa baru beberapa hari kemudian Saksi BIBI memberitahu kepada Saksi SYARIFUDDIN kalau sebelumnya Saksi BIBI telah memergoki Tersangka IWAN telah masuk ke rumah Saksi SYARIFUDDIN dan saat itu Tersangka IWAN ditemukan berada di dalam kamar Saksi SYARIFUDDIN, barulah Saksi SYARIFUDDIN kemudian menghubungi istrinya Saksi JUSNI dan kemudian mengecek isi kamar dimana Saksi SYARIFUDDIN menemukan lemari pakaian yang terdapat bekas cungkilan di pintu lemari dan kunci lemari yang telah rusak dan baru diketahui kalau emas perhiasan milik Saksi JUSNI berupa hiasan kalung emas sebanyak 1 (satu) buah dan anting-anting sebanyak 1 (satu) pasang sudah tidak ada di tempatnya yakni diantara rak lemari dan tumpukan pakaian.
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut Sdr. SYARIFUDDIN mengalami kerugian kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa RISWANDI Alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP -------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa MUH. RISWANDI Alias IWAN pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Temmasarangnge, Desa Tarebbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah Saksi SYARIFUDDIN di Dusun Temmasarangnge, Desa Tarebbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Saksi NUR AINI FINA Alias BIBI kembali dari rumah tetangga bernama BAKRI setelah membantu ibu-ibu memasak, sesampainya di kolong rumah, Saksi BIBI melihat pintu rumah terbuka sedangkan motor Saksi SYARIFUDDIN belum ada sehingga Saksi BIBI naik ke rumah untuk mengecek siapa yang ada di dalam rumah.
- Selanjutnya Saksi BIBI masuk ke dalam rumah sambil memberi salam dengan mengatakan “Assalamualaikum” berkali-kali namun tidak ada jawaban. Saksi BIBI kemudian melihat dibalik tirai pintu kamar terlihat seseorang yang sedang berdiri. Melihat orang tersebut Saksi BIBI kemudian bertanya dengan mengatakan “Siapa yang di dalam” dan dijawab oleh orang tersebut dengan mengatakan “saya”, Saksi BIBI kemudian kembali mengulangi pertanyaannya “siapa yang di dalam” dan dijawab “saya” dan kemudian Saksi BIBI kembali bertanya “kita tidak ada namakah ditanya nama hanya bilang saya” dan tetap dijawab “saya”.
- Selanjutnya Saksi BIBI bertanya “bikin apa disitu” dan dijawab “cari wc” yang dibalas Saksi BIBI dengan berkata “masa kamu cari wc dikamarnya orang, saya saja tidak pernah masuk dikamarnya orang, kamu siapa” setelah itu orang tersebut menjawab dengan menyebutkan namanya “saya iwan”, setelah itu barulah laki-laki tersebut keluar dari dalam kamar dan saat berpapasan dengan Saksi BIBI barulah dikenali bahwa orang tersebut adalah Tersangka MUH. RISWANDI Alias IWAN yang kebetulan bertentangga rumah.
- Bahwa selanjutnya saat berjalan keluar dari rumah Tersangka IWAN berkata “awasko bibi, kalau ketauan sama tuan rumah saya bunuh kamu” setelah itu Tersangka IWAN kemudian turun lewat pintu depan dan Saksi BIBI kemudian membuntutinya ke tangga dan sementara itu Tersangka IWAN terus berjalan ke belakang lewat kolong rumah Saksi SYARIFUDDIN menuju kebun-kebun yang berada di belakang rumah Saksi SYARIFUDDIN dan kemudian berbelok ke belakang rumah kosong dan keluar di jalan lalu menyebrang masuk ke rumah milik orang tua Tersangka IWAN.
- Bahwa Saksi RUKAYA dan Saksi NIA melihat pada saat Tersangka IWAN berjalan seorang diri di kebun-kebun dari rumah Saksi SYARIFUDDIN menuju ke rumah orang tua Tersangka IWAN tersebut.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut Tersangka IWAN mengenakan baju kaos oblong lengan panjang berwarna biru muda yang sudah agak kusam dan mengenakan celana pendek seukuran panjang di bawah lutut berwarna hitam.
Perbuatan Terdakwa MUH. RISWANDI Alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------- |