Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Nov. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2016/PN Mll |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum antara penggugat dengan tergugat terdapat hubungan utang piutang
- Menyatakan demi hukum sampai saat ini tergugat tidak membayar jumlah utangnya kepada penggugat sejumlah Rp. 66.000.000.- (enam puluh enam juta ribu rupiah) ditambah tidak digunakan/ dimanfaatkan uang tersebut selama waktu tertentu yaitu kerugian (inmateril) Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah)
- Memerintahkan tergugat untuk membayar jumlah utang kepada penggugat
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda tergugat sah demi hukum
- Menyatakan apabila tergugat tidak membayar utang tersebut maka harta benda yang disita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada penggugat sejumlah utang tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |