Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Mll H. IRWAN. H.R 1.JAMALUDDIN
2.PT. KEMBAR CIPTA RAYA
3.FANDA EDRALIN NONGKAN
4.PT VALE INDONESIA Tbk
5.BUDI WINARDI alias DIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. IRWAN. H.R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahim Ode Ali, S.I.Kom., S.H.H. IRWAN. H.R
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN
2PT. KEMBAR CIPTA RAYA
3FANDA EDRALIN NONGKAN
4PT VALE INDONESIA Tbk
5BUDI WINARDI alias DIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. DIPO STAR FINSNCE Cabang Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengalihkan, menjual, menggadaikan, mengubah bentuk, memodifikasi, merusak, atau memindahkan kendaraan milik Penggugat berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, No. Rangka MHMFN527NLK018264, No. Mesin 6D16U15723, No. Polisi DP 8160 GK, sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak secara hukum atas satu unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, Nomor Polisi DP 8160 GK, Nomor Rangka MHMFN527NLK018264, Nomor Mesin 6D16U15723, beserta seluruh dokumen kepemilikannya;
  3. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V memiliki keterkaitan langsung dan kausal dengan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum serta kerugian yang dialami Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan secara nyata dan tanpa syarat satu unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, Nomor Polisi DP 8160 GK, Nomor Rangka MHMFN527NLK018264, Nomor Mesin 6D16U15723, milik Penggugat beserta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.204.000.000, (satu miliar dua ratus empat juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian materiil, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh jumlah tersebut dibayar lunas;
  9. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
  10. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh putusan dilaksanakan secara penuh;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak