Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mll 1.RUTH SAPAN S.IP
2.IBRAHIM
1.KEMENTRIAN KEHUTANAN DIRJEN PENEGAKAN HUKUM
2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUTH SAPAN S.IP
2IBRAHIM
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN KEHUTANAN DIRJEN PENEGAKAN HUKUM
2Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas
tindak pidana Kehutanan Berupa Orang dilarang Mengerjakan, dan atau
Menggunakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) jo 50 ayat (2) huruf : 2a Undang
Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah pada
Pasal 36 , 17 dan 19 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1KUHP
yang Terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Wilayah Kawasan Puncak
Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi-Selatan
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi adalah tidak sah dan tidak
berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan semua akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka Para
Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas dirii
Para Pemohon oleh Termohon I
5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Para Pemohon.
6. Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera mengeluarkan
Para Pemohon dari Rumah Tahanan Titipan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku.15
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap
Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa
kemanusiaan
Pihak Dipublikasikan Ya