| Dakwaan |
KESATU :
---------Bahwa Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah pondok kebun yang terletak di Jl. Kelinci, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN menjadi perantara narkotika jenis sabu antara Saksi IRFAN PRATAMA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi CESIN alias NOVI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan imbalan upah pakai yakni memperoleh narkotika jenis sabu secara gratis dari Saksi IRFAN PRATAMA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Saksi IRFAN membeli narkotika jenis sabu melalui adik Perempuan Terdakwa AYUB alias KATOT yang bernama Saksi CESIN alias NOVI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi IRFAN yang diberikan oleh Saksi IRFAN PRATAMA alias IRFAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma tersebut, kemudian Saksi IRFAN memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AYUB alias KATOT dengan mengatakan “kasihkan ini ke novi” namun Terdakwa tidak menyerahkan sachet tersebut ke NOVI dan menyimpan sendiri sachet berisikan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) Resnarkoba dengan didampingi oleh KBO Resnarkoba bersama dengan anggota opsnal yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur yakni di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah pondok kebun yang berlokasi di Jl. Kelinci, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu;
- Bahwa Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan di pondok kebun tersebut. Saat Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL tiba, orang tersebut hendak kabur melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21 gram;
- 1 (satu) sachet bekas pakai
- 1 (satu) batang pireks kaca
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) batang pipet sendok sabu
- 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam
Yang seluruhnya berada di bawah penguasaan Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2602/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yakni :
- 1 (satu) sachet kristal bening dengan nomor barang bukti 6028/2025/NNF dengan berat netto 0,0708 gram;
- 1 (satu) botol berisikan urine Ayub alias Katot dengan nomor barang bukti 6029/2025/NNF
Diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Terhadap 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat netto 0,0708 gram adalah benar (+) mengandung Metamfetamina dan terhadap 1 (satu) botol berisikan urine AYUB alias KATOT adalah tidak (-) mengandung metamfetamine
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Saksi IRFAN PRATAMA alias IRFAN kepada Saksi CESIN alias NOVI tersebut, Terdakwa AYUB alias KATOT mendapatkan keuntungan berupa upah pakai yakni mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis (percuma) yang dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi IRFAN PRATAMA.
- Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AYUB alias KATOT tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.
-------Perbuatan Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --
ATAU
Kedua :
---------Bahwa Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah pondok kebun yang terletak di Jl. Kelinci, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Saksi IRFAN PRATAMA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi CESIN alias NOVI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Saksi IRFAN PRATAMA alias IRFAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membeli narkotika jenis sabu melalui adik Perempuan Terdakwa AYUB alias KATOT yang bernama Saksi CESIN alias NOVI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi IRFAN yang diberikan oleh Saksi IRFAN PRATAMA alias IRFAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma tersebut, kemudian Saksi IRFAN memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa AYUB alias KATOT lalu Terdakwa menyimpan sendiri sachet berisikan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur yakni di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah pondok kebun yang berlokasi di Jl. Kelinci, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
- Bahwa Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21 gram;
- 1 (satu) sachet bekas pakai
- 1 (satu) batang pireks kaca
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) batang pipet sendok sabu
- 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam
Yang seluruhnya berada di bawah penguasaan Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2602/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yakni :
- 1 (satu) sachet kristal bening dengan nomor barang bukti 6028/2025/NNF dengan berat netto 0,0708 gram;
- 1 (satu) botol berisikan urine Ayub alias Katot dengan nomor barang bukti 6029/2025/NNF
Diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Terhadap 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat netto 0,0708 gram adalah benar (+) mengandung Metamfetamina dan terhadap 1 (satu) botol berisikan urine AYUB alias KATOT adalah tidak (-) mengandung metamfetamine
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AYUB alias KATOT memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut karena rencananya akan dikonsumsi sendiri sehingga belum ada narkotika jenis sabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa AYUB alias KATOT.
- Bahwa dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AYUB alias KATOT tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa AYUB alias KATOT Bin JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |