| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Manggala Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh ZARKODEZZ (DPO) yang mengatakan “sudah ready mika kanda, info saja kalo mengarahmiki kemari di pertigaan Towuti info mika kalo disitu miki” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Towuti dan setelah tiba di pertigaan sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa duduk sambil beristirahat, lalu menghubungi ZARKODEZZ (DPO) dengan mengatakan, “saya sudah tiba,” yang kemudian dijawab oleh ZARKODEZZ (DPO) dengan mengatakan, “oke di proses.” Selanjutnya, ZARKODEZZ (DPO) mengirimkan gambar beserta titik lokasi tempat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditempel. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi yang telah dikirimkan dan mengambil paket yang telah ditempel oleh ZARKODEZZ (DPO), kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa membuka paket yang sebelumnya telah diambil, dan setelah dibuka diketahui paket tersebut berisikan 1 (satu) sachet ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dibagi ke dalam beberapa sachet kecil. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, teman Terdakwa yang bernama GANI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan belum melakukan pembayaran. Kemudian, Terdakwa juga dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan atas pesanan tersebut juga belum dilakukan pembayaran.
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 sampai dengan 20 Januari 2026, sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu telah habis dijual oleh Terdakwa dengan cara diecer dalam bentuk sachet-sachet kecil, sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam kamar yang beralamat di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sambil membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Selang beberapa menit kemudian, datang teman Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba NASRUDDIN, S.H., M.H. bersama anggota Opsnal melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam kegiatan tersebut, tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sehingga tim Opsnal segera menuju lokasi dimaksud yang diduga adalah rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian yaitu Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
-
-
- 1 (satu) sachet ukuran sedang dengan berat bruto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
- 3 (tiga) sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) batang kaca pireks yang masih terdapat endapan shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) dompet kecil warna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning;
- Uang tunai sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) sachet alat hisap (bong);
- 1 (satu) berkas tempat rokok merek URBAN;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang disimpan di dalam kamar tidurnya pada saat Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0484/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 1091/2026/NNF;
- 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,3147 (nol koma tiga satu empat tujuh) gram dengan nomor barang bukti 1092/2026/NNF;
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0405 (nol koma nol empat nol lima) gram dengan nomor barang bukti 1093/2026/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI dengan nomor barang bukti 1094/2026/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 1091/2026/NNF dan 1092/2026/NNF 1093/2026/NNF 1094/2026/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Malili Nomor:024/11505.00/2026 Tanggal 26 Januari 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 Gram.
- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Manggala Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh ZARKODEZZ (DPO) yang mengatakan “sudah ready mika kanda, info saja kalo mengarahmiki kemari di pertigaan Towuti info mika kalo disitu miki” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Towuti dan setelah tiba di pertigaan sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa duduk sambil beristirahat, lalu menghubungi ZARKODEZZ (DPO) dengan mengatakan, “saya sudah tiba,” yang kemudian dijawab oleh ZARKODEZZ (DPO) dengan mengatakan, “oke di proses.” Selanjutnya, ZARKODEZZ (DPO) mengirimkan gambar beserta titik lokasi tempat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditempel. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi yang telah dikirimkan dan mengambil paket yang telah ditempel oleh ZARKODEZZ (DPO), kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa membuka paket yang sebelumnya telah diambil, dan setelah dibuka diketahui paket tersebut berisikan 1 (satu) sachet ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dibagi ke dalam beberapa sachet kecil. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, teman Terdakwa yang bernama GANI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan belum melakukan pembayaran. Kemudian, Terdakwa juga dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan atas pesanan tersebut juga belum dilakukan pembayaran.
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 sampai dengan 20 Januari 2026, sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu telah habis dijual oleh Terdakwa dengan cara diecer dalam bentuk sachet-sachet kecil, sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam kamar yang beralamat di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sambil membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Selang beberapa menit kemudian, datang teman Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba NASRUDDIN, S.H., M.H. bersama anggota Opsnal melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam kegiatan tersebut, tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sehingga tim Opsnal segera menuju lokasi dimaksud yang diduga adalah rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian yaitu Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
-
-
- 1 (satu) sachet ukuran sedang dengan berat bruto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
- 3 (tiga) sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) batang kaca pireks yang masih terdapat endapan shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) dompet kecil warna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning;
- Uang tunai sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) sachet alat hisap (bong);
- 1 (satu) berkas tempat rokok merek URBAN;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang disimpan di dalam kamar tidurnya pada saat Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0484/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 1091/2026/NNF;
- 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,3147 (nol koma tiga satu empat tujuh) gram dengan nomor barang bukti 1092/2026/NNF;
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0405 (nol koma nol empat nol lima) gram dengan nomor barang bukti 1093/2026/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI dengan nomor barang bukti 1094/2026/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 1091/2026/NNF dan 1092/2026/NNF 1093/2026/NNF 1094/2026/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Malili Nomor:024/11505.00/2026 Tanggal 26 Januari 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 Gram.
- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa DEREN SANDAN ALIAS DEREN BIN ASSANG LOLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ |