Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ASWAR alias COA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas perintah dari seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan keuntungan pakai narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak saksi kenal yang mengatakan, “adakah bahan?” kemudian Terdakwa menjawab, “tunggu nanti saya info. Paket berapanya?” dan dijawab oleh orang tersebut, “paket empat ratusnya” sehingga Terdakwa mengatakan “transfermi dulu dananya, karena saya mau transferkan juga yang punya barang, kita kirim dananya disini” yang lalu orang tersebut menjawab, “ok”. Tidak lama kemudian, orang tersebut mengirimkan bukti transfer rekening kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ASWAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan, “adakah barangmu” lalu Saksi ASWAR bertanya, “paket berapanya?” lalu Terdakwa menjawab, “paket empat ratusnya”, tidak lama kemudian, Saksi ASWAR mengirimkan nomor rekening dengan mengatakan, “kirim disini saja dananya”. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang didapat dari orang tidak dikenal itu kepada Saksi ASWAR. Setelah menerima transfer tersebut, Terdakwa mengatakan, “nanti saya tempelkanko saja itu bahan. Saya fotokanko tempatnya karena maukak keluar ini”;
- Bahwa Saksi ASWAR mengirimkan foto Lokasi ditempelnya narkotika jenis shabu yakni pada tiang lampu dekat kantor KUA Kecamatan Burau. Terdakwa lalu menemukan bekas minuman teh pucuk yang diselipkan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu oleh Saksi ASWAR lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke rumah;
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke rumah, motor Terdakwa rusak sehingga meminta bantuan Saksi AMRULLAH alias ULLA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang lewat sehingga Terdakwa memanggil Saksi AMRULLAH alias ULLA dan menyuruhnya membawakan narkotika jenis shabu kepada orang yang memesan dengan menjanjiakan akan memberikan narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma kepada Saksi ULLA. Lalu Saksi AMRULLAH alias ULLA menyetujuinya dan membawa narkotika jenis sabu sesuai perintah Terdakwa;
- Bahwa hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Anggota Kepolisian dari SATRESNARKOBA bersama dengan anggota OPSNAL yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut;
- Bahwa di Lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan seseorang yang mencurigakan dan menangkap seseorang bernama Saksi AMRULLAH alias ULLA dan di dapatkan 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis shabu yang menurut keterangan Saksi AMRULLAH alias ULLA, narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN. Kemudian anggota Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendatangi Saksi KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dan mengamankan 1 (satu) buah handphone redmi warna biru milik KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF
Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.
- Bahwa dalam menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------Bahwa Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ASWAR alias COA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas perintah dari seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa kemudian Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN hendak mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak saksi kenal yang mengatakan, “adakah bahan?” kemudian Terdakwa menjawab, “tunggu nanti saya info. Paket berapanya?” dan dijawab oleh orang tersebut, “paket empat ratusnya” sehingga Terdakwa mengatakan “transfermi dulu dananya, karena saya mau transferkan juga yang punya barang, kita kirim dananya disini” yang lalu orang tersebut menjawab, “ok”. Tidak lama kemudian, orang tersebut mengirimkan bukti transfer rekening kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ASWAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan, “adakah barangmu” lalu Saksi ASWAR bertanya, “paket berapanya?” lalu Terdakwa menjawab, “paket empat ratusnya”, tidak lama kemudian, Saksi ASWAR mengirimkan nomor rekening dengan mengatakan, “kirim disini saja dananya”. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang didapat dari orang tidak dikenal itu kepada Saksi ASWAR. Setelah menerima transfer tersebut, Terdakwa mengatakan, “nanti saya tempelkanko saja itu bahan. Saya fotokanko tempatnya karena maukak keluar ini”;
- Bahwa Saksi ASWAR mengirimkan foto Lokasi ditempelnya narkotika jenis shabu yakni pada tiang lampu dekat kantor KUA Kecamatan Burau. Terdakwa lalu menemukan bekas minuman teh pucuk yang diselipkan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu oleh Saksi ASWAR lalu Terdakwa menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke rumah;
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke rumah, motor Terdakwa rusak sehingga meminta bantuan Saksi AMRULLAH alias ULLA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang lewat sehingga Terdakwa memanggil Saksi AMRULLAH alias ULLA dan menyuruhnya membawakan narkotika jenis shabu kepada orang yang memesan dengan menjanjiakan akan memberikan narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma kepada Saksi ULLA. Lalu Saksi AMRULLAH alias ULLA menyetujuinya dan membawa narkotika jenis sabu sesuai perintah Terdakwa;
- Bahwa hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Anggota Kepolisian dari SATRESNARKOBA bersama dengan anggota OPSNAL yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut;
- Bahwa di Lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan seseorang yang mencurigakan dan menangkap seseorang bernama Saksi AMRULLAH alias ULLA dan di dapatkan 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis shabu yang menurut keterangan Saksi AMRULLAH alias ULLA, narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendatangi Saksi KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dan mengamankan 1 (satu) buah handphone redmi warna biru milik KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF
Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.
- Bahwa dalam memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa KASMAL KAHMUDDIN Alias KASMAL Bin KAHMUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |