Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.NUR HIKMAH, S.H.
3.RIFDA SAFINA, S.H.
4.RISKA SAFITRI, S.H.
DAHSAR bin PAEWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/P.4.36.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2NUR HIKMAH, S.H.
3RIFDA SAFINA, S.H.
4RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHSAR bin PAEWANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beau, Desa Tokalimbo, Kecamatan. Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana “Setiap orang  dengan terang-terangan atau dimuka umum dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. Kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi NURHAEDA yang merupakan istri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi NURHAEDA kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi NURHAEDA menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa DASHAR BIN PAEWANG (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Rumah Duka tempat Saksi NURHAEDAH berada, yang beralamat Di Dusun K. Sumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kemudian datang saksi NURHAEDA dalam keadaan panik mengatakan “Pak ZERA di keroyok di Tokalimbo” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju Desa Tokalimbo yang merupakan tempat terjadinya perkelahian dengan menggendarai sepeda motor Jupiter MX 150 warna putih hitam milik Saksi DARWIS yang terparkir di Rumah Duka.
    • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di lokasi kejadian Terdakwa melihat Korban sedang berdiri di dekat salah satu warung yang berada dilokasi kejadian, kemudian Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Saksi TAHIR (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Saksi TAHIR memegang parang. Selanjutnya Saksi TAHIR mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali,  kemudian rekan-rekan Terdakwa yakni Saksi TAHIR, Saksi RAWIN, EDIL, KUNDANG, OPEN, DASSAR, ADI, dan HASDI (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm  x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm

Punggung

Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran  5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisik, ditemukan 2 (dua) luka iris dan 2 (dua) luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan satu luka lecet di pipi kiri, 2 (dua) luka memar di kepala dan 1 (satu) luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

 

 

-------Perbuatan TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beau, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana “Setiap orang  dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo. Kecamatan Towuti. Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. Kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi NURHAEDA yang merupakan istri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi NURHAEDA kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi NURHAEDA menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa DASHAR BIN PAEWANG (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Rumah Duka tempat Saksi NURHAEDAH berada, yang beralamat Di Dusun K. Sumanga Desa Loeha Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, kemudian datang saksi NURHAEDA dalam keadaan panik mengatakan “Pak ZERA di keroyok di Tokalimbo” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju Desa Tokalimbo yang merupakan tempat terjadinya perkelahian dengan menggendarai sepeda motor Jupiter MX 150 warna putih hitam milik Saksi DARWIS yang terparkir di Rumah Duka.
    • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di lokasi kejadian Terdakwa melihat Korban sedang berdiri di dekat salah satu warung yang berada dilokasi kejadian, kemudian Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Saksi TAHIR (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Saksi TAHIR memegang parang. Selanjutnya Saksi TAHIR mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali,  kemudian rekan-rekan Terdakwa yakni Saksi TAHIR, Saksi RAWIN, EDIL, KUNDANG, OPEN, DASSAR, ADI, dan HASDI (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm  x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm

Punggung

Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran  5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisik, ditemukan 2 (dua) luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan 1 (satu) luka lecet di pipi kiri, 2 (dua) luka memar di kepala dan 1 (satu) luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

 

-------Perbuatan TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

 

ATAU

 

KETIGA :

------Bahwa TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beau, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana “Setiap orang  yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, dan turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo. Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. Kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi NURHAEDA yang merupakan istri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi NURHAEDA kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi NURHAEDA menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa DASHAR BIN PAEWANG (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Rumah Duka tempat Saksi NURHAEDAH berada, yang beralamat Di Dusun K. Sumanga Desa Loeha. Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, kemudian datang saksi NURHAEDA dalam keadaan panik mengatakan “Pak ZERA di keroyok di Tokalimbo” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju Desa Tokalimbo yang merupakan tempat terjadinya perkelahian dengan menggendarai sepeda motor Jupiter MX 150 warna putih hitam milik Saksi DARWIS yang terparkir di Rumah Duka.
    • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di lokasi kejadian Terdakwa melihat Korban sedang berdiri di dekat salah satu warung yang berada dilokasi kejadian, kemudian Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Saksi TAHIR (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Saksi TAHIR memegang parang. Selanjutnya Saksi TAHIR mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali,  kemudian rekan-rekan Terdakwa yakni Saksi TAHIR, Saksi RAWIN, EDIL, KUNDANG, OPEN, DASSAR, ADI, dan HASDI (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm  x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm

Punggung

Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran  5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisik, ditemukan 2 (dua) luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan 1 (satu) luka lecet di pipi kiri, 2 (dua) luka memar di kepala dan 1 (satu) luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut..

 

 

-------Perbuatan TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

------Bahwa TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beau, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dan turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. Kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi NURHAEDA yang merupakan istri Saksi RAWIN Alias BAPAK ZERA, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi NURHAEDA kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi NURHAEDA menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 Wita, Terdakwa DASHAR BIN PAEWANG (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Rumah Duka tempat Saksi NURHAEDAH berada, yang beralamat Di Dusun K. Sumanga Desa Loeha, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, kemudian datang saksi NURHAEDA dalam keadaan panik mengatakan “Pak ZERA di keroyok di Tokalimbo” kemudian setelah itu Terdakwa langsung menuju Desa Tokalimbo yang merupakan tempat terjadinya perkelahian dengan menggendarai sepeda motor Jupiter MX 150 warna putih hitam milik Saksi DARWIS yang terparkir di Rumah Duka.
    • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di lokasi kejadian Terdakwa melihat Korban sedang berdiri di dekat salah satu warung yang berada dilokasi kejadian, kemudian Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Saksi TAHIR (dilakukan pemeriksaan secara terpisah) yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Saksi TAHIR memegang parang. Selanjutnya Saksi TAHIR mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali,  kemudian rekan-rekan Terdakwa yakni Saksi TAHIR, Saksi RAWIN, EDIL, KUNDANG, OPEN, DASSAR, ADI, dan HASDI (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm  x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm

Punggung

Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran  5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisik, ditemukan 2 (dua) luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan 1 (satu) luka lecet di pipi kiri, 2 (dua) luka memar di kepala dan 1 (satu) luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

 

-------Perbuatan TERDAKWA DAHSAR Bin PAEWANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya