| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang bertempat di salah satu barber (tempat cukur) yang beralamat di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU bertemu dengan Saksi MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) kemudian mengajak untuk membeli sabu bersama-sama dengan cara patungan masing-masing sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD menuju ke rumah KADDU (DPO) yang beralamat di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Setelah itu Terdakwa NAJAMUDDIN langsung mengatakan kepada KADDU (DPO) “ingin membeli sabu”, kemudian KADDU (DPO) menjawab “berapa mau mu beli”, dan dijawab oleh Terdakwa NAJAMUDDIN “yang paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mu kasi ka 2 (dua) bungkus”. Lalu KADDU (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) sashet sabu kepada Terdakwa NAJAMUDDIN setelah itu, Terdakwa NAJAMUDDIN menyerahkan uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang patungan Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD masing-masing sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Setelah itu Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD berjalan menuju ke salah satu pondok kebun milik warga di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu timur. Dalam perjalanan Terdakwa NAJAMUDDIN menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepada Saksi IRSYAD kemudian Saksi IRSYAD mengenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri.
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD yang berada di pinggir jalan yang terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman Saksi IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD bersama barang bukti berupa:
- 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.
Selanjutnya Terdakwa NAJAMUDDIN bersama Saksi IRSYAD dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa NAJAMUDDIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:2272/NNF/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,2007 gram dan berat netto akhir 0,1303 gram, diberi nomor barang bukti 5195/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine milik Saksi MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN diberi nomor barang bukti 5196/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU, diberi nomor barang bukti 5197/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD yang berada di pinggir jalan yang terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman Saksi IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD bersama barang bukti berupa:
- 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.
Selanjutnya Terdakwa NAJAMUDDIN bersama Saksi IRSYAD dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa NAJAMUDDIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:2272/NNF/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,2007 gram dan berat netto akhir 0,1303 gram, diberi nomor barang bukti 5195/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine milik Saksi MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN diberi nomor barang bukti 5196/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU, diberi nomor barang bukti 5197/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang bertempat di salah satu barber (tempat cukur) yang beralamat di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU bertemu dengan Saksi MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) kemudian bercerita dan ingin mengkonsumsi sabu bersama-sama lalu patungan masing-masing sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD menuju ke rumah KADDU (DPO) yang beralamat di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Setelah itu Terdakwa NAJAMUDDIN langsung mengatakan kepada KADDU (DPO) “ingin membeli sabu”, kemudian KADDU (DPO) menjawab “berapa mau mu beli”, dan dijawab oleh Terdakwa NAJAMUDDIN “yang paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mu kasi ka 2 (dua) bungkus”. Lalu KADDU (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) sashet sabu kepada Terdakwa NAJAMUDDIN dan Terdakwa NAJAMUDDIN menyerahkan uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil patungan Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD masing-masing sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Setelah itu Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD berjalan menuju ke salah satu pondok kebun milik warga di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu timur bertujuan untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dalam perjalanan Terdakwa NAJAMUDDIN menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepada Saksi IRSYAD kemudian Saksi IRSYAD mengenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri;
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD yang berada di pinggir jalan yang terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman Saksi IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa NAJAMUDDIN dan Saksi IRSYAD bersama barang bukti berupa:
- 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.
Selanjutnya Terdakwa NAJAMUDDIN bersama Saksi IRSYAD dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:2272/NNF/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,2007 gram dan berat netto akhir 0,1303 gram, diberi nomor barang bukti 5195/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine milik Saksi MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN diberi nomor barang bukti 5196/2025/NNF;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU, diberi nomor barang bukti 5197/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen, Nomor BA/145-TAT/VII/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP, pada hari Jumat tanggal 18 Juli tahun 2025 yang dilakukan oleh Tim Medis dan Tim Hukum dan ditanda tangani oleh HERMAN, S.Pd.M.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Palopo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Terperiksa merupakan pengguna baru, pemakaian rutin dengan dosis tetap tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Badokka Makassar selama 3 (tiga) bulan merupakan penyalahguna narkotika jenis Sabu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
------Perbuatan Terdakwa ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin LEPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |