| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
94/Pdt.G/2025/PN Mll |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. FATMASARI, S.E |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AGUS MELAS, S.H., M.H. | HJ. FATMASARI, S.E |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ABD. HAMID | | 2 | Hj. NURCAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | AKBAR SULTAN | | 2 | RIAN | | 3 | MURSINAH alias BUNDA INA | | 4 | ALI ZULKARNAEN | | 5 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 84/DML/I/1991 tertanggal 5 Januari 1991; adalah SAH dan mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa seluas ± 1 Hektar terletak di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 84/DML/I/1991 tertanggal 5 Januari 1991, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain yang akan digugat tersendiri;
- Sebelah Timur : Jalan Jalur 2;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain yang akan digugat tersendiri;
- Sebalah Barat : Tanah Penggugat / sungai kecil;
Adalah MILIK dan KEPUNYAAN Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan tindakan sewa menyewa antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV adalah tindakan yang tidak sah;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah obyek sengketa dimaksud;
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |