| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARDIN BIN ABIDIN pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di belakang penginapan Sumber Urip, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak dan bakar gas dan/atau liquefid petrolum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada bulan Desember tahun 2024 Terdakwa ARDI sedang keliling mencari tabung gas LPG 3 Kg di kios-kios untuk di tukar dengan tabung gas yang kosong dengan harga sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah)/tabung. Kemudian tabung Gas LPG 3 Kg dikumpulkan di rumah kos Terdakwa di Salutete, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tabung;
- Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2025, Terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna Putih Nomor Polisi DP 8216 TE milik Saksi AMRI ke Kabupaten Morowali dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu Terdakwa menaikkan tabung Gas LPG 3 Kg yang telah dikumpulkan di rumah kos sebelumnya ke dalam mobil tersebut;
- Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDY melalui Telepon untuk menawarkan Gas LPG 3 Kg milik Terdakwa tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan disetujui oleh Saksi ANDY akan dibayar setelah tabung Gas LPG 3 Kg tersebut tiba di rumah Saksi ANDY di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa membawa mobil yang bermuatan tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tabung dari Rumah Kos Terdakwa di Salutete, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo dengan tujuan ke Pendolo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
- Bahwa sementara itu, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi ASRIL bersama Saksi TEJA SAPUTRA mendapat informasi dari Masyarakat dengan mengatakan bahwa ada mobil Grandmax warna putih DP 8216 TE yang bermuatan tabung Gas LPG 3 Kg yang berangkat dari Palopo dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah dengan sopir yang bernama ARDI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita Saksi ASRIL bersama Saksi TEJA SAPUTRA menuju ke belakang Penginapan sumber Urip, kecamatan Tomoni. Kemudian Saksi TEJA SAPUTRA menemukan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih DP 8216 TE yang dibelakangnya di tutup Terpal warna biru sedang Parkir di halaman rumah salah satu warga. Selanjutnya Saksi TEJA SAPUTRA menanyakan keberadaan sopir dan mengaku bernama ARDI. Sehingga Saksi ASRIL bersama Saksi TEJA SAPUTRA mengamankan Terdakwa ARDI dan mobil beserta barang bukti tersebut ke Polsek Mangkutana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Terdakwa jelaskan bahwa baru pertama kali mengangkut tabung Gas LPG 3 Kg tersebut dan jika tabung Gas tersebut terjual Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Terdakwa jelaskan bahwa tidak ada izin Usaha Pendistribusian LPG 3 Kg ataupun rekomendasi dari Pihak Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa ARDI BIN ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------- |