Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN yang beralamat di Dusun Sidoarjo Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
-
- Bahwa berawal saat Terdakwa berangkat dari Sabbang, Kabupaten Luwu Utara menuju ke Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan mobil penumpang, dan tiba di di depan Lapangan Tomoni, Kecamatan Tomoni sekira pukul 13.00 WITA, kemudian Terdakwa berjalan kaki melewati lorong-lorong pemukiman dengan maksud mencari sepeda motor untuk diambil;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wita saat Terdakwa melewati jalan di Dusun Kebun Rami 1 Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi Hj. KASIH JUMADI yang sedang terparkir di halaman rumah Saksi SRIANTI dengan posisi kunci kontak masih melekat pada motor tersebut. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah tersebut, setelah memastikan bahwa rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, Terdakwa mendorong sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam dengan Nomor polisi DP 2423 VC, Nomor rangka MH1JM3124KK597570 dan Nomor mesin JM31E2589934 milik Saksi Hj. KASIH JUMADI keluar dari halaman rumah Saksi SRIANTI menuju ke pinggir jalan. Setelah motor berada di pinggir jalan, Terdakwa menyalakan motor menggunakan kunci yang melekat pada motor tersebut, kemudian langsung mengendarai motor dan meninggalkan rumah Saksi SRIANTI menuju ke Kota Palopo;
- Bahwa pada saat itu Saksi Hj. KASIH JUMADI sedang berada di rumah Saksi SRIANTI sedang bercerita dengan Saksi SRIANTI dan Saksi HAJRAH, kemudian sekira pukul 15.30 WITA Saksi Hj. KASIH JUMADI pamit kepada Saksi SRIANTI untuk pulang dan saat keluar dari dalam rumah hendak mengambil motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di halaman rumah saksi SRIANTI, namun motor tersebut sudah tidak ada lagi di halaman rumah saksi SRI ANTI, sehingga saat itu Saksi Hj. KASIH JUMADI bersama Saksi SRIANTI motor Honda scoopy miliknya namun tidak ditemukan, kemudian saksi Hj. KASIH JUMADI melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mangkutana;
- Bahwa kemudian pada tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa diamankan oleh Anggota Resmob Polres Palopo di depan lapangan Gaspa Kota Palopo dan selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Saksi FAOZI bersama tim Resmob Polres Luwu Timur mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna putih hitam dengan Nomor polisi DP 2423 VC, Nomor rangka MH1JM3124KK597570 dan Nomor mesin JM31E2589934 untuk dibawa ke Polsek Mangkutana untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam dengan Nomor polisi DP 2423 VC tanpa izin dari Saksi Hj. KASIH JUMADI selaku pemilik dari sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. KASIH JUMADI, S.Pd, M.M mengalami kerugian sekitar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------- |