Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
LUKMAN ALU Alias LUKMAN Bin MUHAJIR ALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2999/P.4.36.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN ALU Alias LUKMAN Bin MUHAJIR ALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIRIN ALU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa dihubungi oleh FANDI (DPO) sambil mengatakan ada barang yang saya kirim 15 (lima belas) gram, 5 (lima) gram bagian kamu, dan 10 (sepuluh) gram ada nanti orang kusuruh datang ambil, terima itu uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) baru transferkan ka”. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil paket tersebut di Perwakilan Bus Remaja Jaya Tomoni yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
    • Setelah tiba pada Perwakilan Bus Remaja Jaya Tomoni, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Paket dan Kembali pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya bertempat di Rumah Terdakwa, Terdakwa membuka paket tersebut yang berisikan 3 (tiga) saset plastic bening ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 15,26 (lima belas koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar dengan berat bruto 0,56 gram. Setelah itu, Terdakwa duduk-duduk di depan rumah Terdakwa untuk menunggu seseorang yang dimaksud oleh FANDI sebelumnya untuk mengambil paketan shabu seberat 10 (sepuluh) gram.
    • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL Bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat Patroli di Wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL nemerima informasi dari Masyarakat Dimana sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di sekitar rumah warga yang beralamat dii Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Setelah itu, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL Bersama dengan tim obsnal langsung menuju Lokasi yang dimaksud dan menemukan Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIR ALU yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) saset plastic bening ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 15,26 (lima belas koma dua puluh enam) gram,
  • 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar dengan berat bruto 0,56 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
  • 1 (satu) kotak kaleng besar tempat rokok merk DJI SAMSOE 234
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna merah kombinasi hitam.

      Yang mana barang bukti tersebut diatas ditemukan di dalam Rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa  dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: No.LAB-2933/NNF/VI/2025/Narkoba yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI.M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal beinig dengan berat Netto Awal 14,6819 (empat belas koma enam delapan sembilan belas) gram dan Netto akhir 14,6107 (empat belas koma enam satu kosong tujuh) gram, yang diberi nomor barang bukti 6809/2025/NNF;
  • 1 (satu) sachetplastik berisi kristal bening dengan Netto awal 0,3947 (nol koma tiga sembilan empat puluh tujuh) gram dan Netto Akhir 0,3443 (nol koma tiga puluh empat empat puluh tiga), yang diberi nomor barang bukti 6810/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa  LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIR ALU, yang diberi nomor barang bukti 6811/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti Nomor 6809/2025/NNF dan 6810/2025/NNF tersebut positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap barang bukti 6811/2025/NNF tidak ditemukan adanya kandungan metamfetamine.

    • Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat disebutkan pada bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa telah beberapa kali mengambil paket shabu yang dikirimkan melalui Perwakilan Bus Remaja Jaya yang diarahkan oleh FANDI dan HAMKA sebanyak 2 (dua) kali yakni:
  • Pengambilan Pertama, sebanyak 2 (dua) gram dimana paket shabu tersebut telah Terdakwa serahkan kepada WAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) gram.
  • Pengambilan Kedua, sebanyak 2 (dua) gram dimana paket shabu tersebut telah Terdakwa serahkan kepada WAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIRIN ALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIRIN ALU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat Desa Lampenai Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL Bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat Patroli di Wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL nemerima informasi dari Masyarakat Dimana sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di sekitar rumah warga yang beralamat dii Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Setelah itu, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL Bersama dengan tim obsnal langsung menuju Lokasi yang dimaksud dan menemukan Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIR ALU yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) saset plastic bening ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 15,26 (lima belas koma dua puluh enam) gram,
  • 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar dengan berat bruto 0,56 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
  • 1 (satu) kotak kaleng besar tempat rokok merk DJI SAMSOE 234
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna merah kombinasi hitam.

      Yang mana barang bukti tersebut diatas ditemukan di dalam Rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa  dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: No.LAB-2933/NNF/VI/2025/Narkoba yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI.M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal beinig dengan berat Netto Awal 14,6819 (empat belas koma enam delapan sembilan belas) gram dan Netto akhir 14,6107 (empat belas koma enam satu kosong tujuh) gram, yang diberi nomor barang bukti 6809/2025/NNF;
  • 1 (satu) sachetplastik berisi kristal bening dengan Netto awal 0,3947 (nol koma tiga sembilan empat puluh tujuh) gram dan Netto Akhir 0,3443 (nol koma tiga puluh empat empat puluh tiga), yang diberi nomor barang bukti 6810/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa  LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIR ALU, yang diberi nomor barang bukti 6811/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti Nomor 6809/2025/NNF dan 6810/2025/NNF tersebut positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap barang bukti 6811/2025/NNF tidak ditemukan adanya kandungan metamfetamine.

 

-------------Perbuatan Terdakwa LUKMAN ALU ALIAS LUKMAN BIN MUHAJIRIN ALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya