Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/P.4.36.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal menerima informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 00.30 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal mendatangi kamar kos yang dimaksud dan menemukan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM. Lalu Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sashet ukuran kecil dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditimbang dengan sashetnya.
  • 1 (satu) kotak merek GLOW cushion.
  • 1 (satu) ball saset kosong.
  • 1 (satu) set alat hisap (bong).
  • 1 (satu) batang kaca pireks.
  • 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.
  • 1 (satu) buah korek api gas.
  • 1 (satu) dompet merek MORTEGA warna coklat
  • 1 (satu) unit handphone meek INFINIX warna abu-abu
  • Uang tunai sebanyak Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa adapun Terdakwa mengambil sabu dari Saksi DEDI sebanyak 10 (sepuluh) kali, antara lain:
  • Yang pertama pada tanggal 08 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kedua pada tanggal 11 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang ketiga pada tanggal 14 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang keempat pada tanggal 18 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kelima pada tanggal 21 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang keenam pada tanggal 24 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang ketujuh pada tanggal 27 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kedelapan pada tanggal 09 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kesembilan pada tanggal 13 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kesepuluh pada tanggal 22 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet dan sudah terjual sebanyak 4 (empat) sashet sehingga tersisa 1 (satu) sashet yang ditemukan pada saat diamankan oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur.
  • Bahwa sementara itu, Saksi DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN yang berada di dalam kamar mendengar ada orang yang sedang mengetuk pintu kamar. Kemudian Saksi DEDI membuka pintu dan pada saat itu Saksi DEDI langsung diamankan oleh pihak kepolisian dengan mengatakan “dimana barangmu”, lalu Saksi DEDI mengatakan “barang apa” dan dijawab kembali “sabu-sabu”. Kemudian pada saat itu Saksi DEDI bersama Pihak kepolisian masuk ke kamar dan mengambil sabu-sabu tersebut yang Saksi DEDI simpan di dalam dompet yang dilihat langsung oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pada saat Saksi DEDI diamankan, Saksi DEDI mendengar Terdakwa TAUPIK ikut diamankan karena pada saat itu kamar Saksi DEDI bersebelahan dengan Terdakwa TAUPIK sehingga Saksi DEDI mendengar Terdakwa TAUPIK diamankan.
  • Bahwa harga sabu 1 (satu) sashet ukuran kecil dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa adapun sistem pembayaran secara cash maupun transfer ke akun dana milik Terdakwa, setelah Terdakwa menyerahkan sabu tersebut langsung di bayar.
  • Bahwa dari 5 (lima) sashet sabu yang sudah laku terjual baru terbayar 4 (empat) sashet dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan belum terbayar sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dimana uang Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut telah diamankan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual sabu tersebut dengan cara jika ada orang yang ingin membeli sabu tersebut di hubungi melalui whatsapp. Jika Terdakwa sedang berada di Kost, Terdakwa arahkan pembeli sabu tersebut untuk datang di kos. Namun jika Terdakwa berada di luar kos dan kebetulan ada yang ingin membeli sabu, Terdakwa bertemu di suatu tempat untuk ketemu karena Terdakwa selalu membawa sabu tersebut jika sedang di luar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0483/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,0780 (nol koma nol tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 1095/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 1096/2026/NNF

dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1095/2026/NNF tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangka barang bukti 1096/2026/NNF tersebut benar tidak ditemukan bahan narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Perbuatan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal menerima informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 00.30 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal mendatangi kamar kos yang dimaksud dan menemukan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM. Lalu Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sashet ukuran kecil dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang ditimbang dengan sashetnya.
  • 1 (satu) kotak merek GLOW cushion.
  • 1 (satu) ball saset kosong.
  • 1 (satu) set alat hisap (bong).
  • 1 (satu) batang kaca pireks.
  • 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.
  • 1 (satu) buah korek api gas.
  • 1 (satu) dompet merek MORTEGA warna coklat
  • 1 (satu) unit handphone meek INFINIX warna abu-abu
  • Uang tunai sebanyak Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa adapun Terdakwa mengambil sabu dari Saksi DEDI sebanyak 10 (sepuluh) kali, antara lain:
  • Yang pertama pada tanggal 08 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kedua pada tanggal 11 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang ketiga pada tanggal 14 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang keempat pada tanggal 18 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kelima pada tanggal 21 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang keenam pada tanggal 24 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang ketujuh pada tanggal 27 Desember 2025 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kedelapan pada tanggal 09 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kesembilan pada tanggal 13 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet ukuran kecil dan sudah habis terjual.
  • Yang kesepuluh pada tanggal 22 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sashet dan sudah terjual sebanyak 4 (empat) sashet sehingga tersisa 1 (satu) sashet yang ditemukan pada saat diamankan oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur.
  • Bahwa sementara itu, Saksi DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN yang berada di dalam kamar mendengar ada orang yang sedang mengetuk pintu kamar. Kemudian Saksi DEDI membuka pintu dan pada saat itu Saksi DEDI langsung diamankan oleh pihak kepolisian dengan mengatakan “dimana barangmu”, lalu Saksi DEDI mengatakan “barang apa” dan dijawab kembali “sabu-sabu”. Kemudian pada saat itu Saksi DEDI bersama Pihak kepolisian masuk ke kamar dan mengambil sabu-sabu tersebut yang Saksi DEDI simpan di dalam dompet yang dilihat langsung oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pada saat Saksi DEDI diamankan, Saksi DEDI mendengar Terdakwa TAUPIK ikut diamankan karena pada saat itu kamar Saksi DEDI bersebelahan dengan Terdakwa TAUPIK sehingga Saksi DEDI mendengar Terdakwa TAUPIK diamankan.
  • Bahwa harga sabu 1 (satu) sashet ukuran kecil dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa adapun sistem pembayaran secara cash maupun transfer ke akun dana milik Terdakwa, setelah Terdakwa menyerahkan sabu tersebut langsung di bayar.
  • Bahwa dari 5 (lima) sashet sabu yang sudah laku terjual baru terbayar 4 (empat) sashet dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan belum terbayar sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dimana uang Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut telah diamankan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual sabu tersebut dengan cara jika ada orang yang ingin membeli sabu tersebut di hubungi melalui whatsapp. Jika Terdakwa sedang berada di Kost, Terdakwa arahkan pembeli sabu tersebut untuk datang di kos. Namun jika Terdakwa berada di luar kos dan kebetulan ada yang ingin membeli sabu, Terdakwa bertemu di suatu tempat untuk ketemu karena Terdakwa selalu membawa sabu tersebut jika sedang di luar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0483/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,0780 (nol koma nol tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 1095/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 1096/2026/NNF

dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1095/2026/NNF tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangka barang bukti 1096/2026/NNF tersebut benar tidak ditemukan bahan narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias HAFID Bin ABDUL LAZIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya