Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Mll 1.RIDWAN, S.H., M.H
2.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
3.YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
4.Rifda Safina, S.H.
HABIBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-63/P.4.36.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, S.H., M.H
2Fatimah Ayu Safitri, S.H.
3YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
4Rifda Safina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa HABIBI Alias BAPAK ABI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor BPD di Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh YUSDIANA selaku istri terdakwa dan melalui sambungan telpon tersebut terdakwa mendengar bahwa istri terdakwa dan terdakwa di marahmarahi oleh saksi GATOT, setelah itu terdakwa langsung menemui saksi GATOT di Kantor BPD yang berada di Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 Wita terdakwa sampai di Kantor BPD yang berada di Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur, saat terdakwa sampai di teras kantor BPD lalu saksi GATOT berbicara dengan terdakwa dengan nada yang tinggi membahas tentang laporan dana Stimulan dan juga membahas masalah kunci laci meja milik saksi GATOT yang dulu terdakwa pinjam namun belum dikembalikan.
  • Bahwa terjadi cekcok adu mulut antara saksi GATOT dengan terdakwa, saksi GATOT mengatakan “Nda ada pale laporanmu” “Kunciku mana” lalu tedakwa mengatakan “Sudah saya kasi pak Simon” lalu saksi GATOT mengatakan “Salahmu dari tanganku ke tanganmu waktu saya kasi tapi kau kembalikan sama orang dan itu stempel kau sudah ambil atau belum saya tidak tau” kemudian terdakwa mengambil kursi dan terdakwa lemparkan kearah saksi GATOT dan Saksi GATOT juga membalas melempar kursi, lalu Saksi RUSDI yang juga berada di lokasi menyuruh terdakwa pulang agar tidak terjadi keributan, setelah itu terdakwa diantar oleh Saksi RUSDI ke parkiran motor Kantor BPD Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur, tempat motor terdakwa diparkir, namun saat itu Saksi GATOT dan terdakwa masih cekcok adu mulut sehingga terdakwa emosi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pisau lipat yang tergantung pada kunci motor terdakwa yang berada di motor terdakwa, lalu terdakwa menggenggam pisau lipat yang masih dalam keadaan terlipat tersebut dengan tangan kanannya sambil mengatakan “Lakilaki kayak mulut perempuan”, “kita sebagai orang tua tidak bisa menghargai dan kita saya hargai namun bahasa ta sering kasar” kepada saksi GATOT, lalu Saksi RUSDI melerai terdakwa dan memegang terdakwa kemudian saksi MARTHEN datang dan ikut juga melerai.
  • Bahwa terdakwa mengambil pisau lipat tersebut karena merasa emosi kepada saksi GATOT.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi GATOT merasa takut dan gelisah.

 

--------- Perbuatan terdakwa HABIBI Alias BAPAK ABI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya