Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Mll GRACE PONDAAG NILDA RAUF L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GRACE PONDAAG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDIARIANTO, S.H.GRACE PONDAAG
Tergugat
NoNama
1NILDA RAUF L
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian di bawah tangan tertanggal 20 Oktober 2023 dan kwitansi atau nota pinjaman tertanggal 26 Oktober 2023 adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pinjaman Modal Usaha dibawah tangan tertanggal 13 Desember 2023 dan kwitansi atau nota pinjaman tertanggal 14 Desember 2023 adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penyataan dibawah tangan tertanggal 26 Januari 2024 adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak sesuai dengan perjanjian adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 153.000.000,-(seratus lima puluh tiga jugta rupuah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak