Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3066/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) sashet ukuran sedang,
  • 2 (dua) sashet ukuran kecil.
  • Bahwa pembagian sabu tersebut dilakukan Terdakwa untuk sebagian dikonsumsi dan sebagian akan dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi dari bahwa terdapat salah satu rumah warga yang sering dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendatangi rumah tersebut dan menemukan seserorang yang mengaku bernama Terdakwa IRFAN. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, adapun dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sashet sabu ukuran sedang (brutto 0,41 gram),
  • 2 (dua) sashet sabu ukuran kecil (brutto 0,54 gram),
  • 1 (satu) ball plastik sashet kosong,
  • 1 (satu) batang sendok sabu,
  • 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna gold.
  • Bahwa Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu tersebut diperoleh dari Saksi CESIN.
  • Bahwa petugas kemudian menuju rumah Saksi CESIN dan mengamankannya sekitar pukul 00.25 WITA di tempat tinggalnya di Desa Matompi.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi CESIN, tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan pertama kali membeli sabu Pada Saksi CESIN pertengahan bulan Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa mengakui transaksi sabu antara mereka telah terjadi sekitar 5 (lima) kali, namun hanya transaksi terakhir pada tanggal 08 Juni 2025 yang diakui secara rinci.
  • Bahwa Terdakwa memesan sabu melalui Saksi CESIN datang langsung ke rumah Saksi CESIN dan menyerahkan uang, lalu Terdakwa akan menunggu, sehingga Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa Saksi CESIN, dan penyerahan sabu tersebut diserahkan langsung Saksi CESIN kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan membeli sabu melalui Saksi CESIN hanya dengan jumlah sedikit sehingga saat itu langsung di konsumsi sendiri, tetapi pembelian terakhir, Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) bagian, dengan maksud 1 (satu) sashet akan Terdakwa jual, sehingga Terdakwa menyimpan di rumah di Desa Matamponi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2601/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2167 (nol koma dua satu enam tujuh) gram dan Netto Akhir  0,1662 (nol koma satu enam enam dua) gram, yang diberi nomor barang bukti 6024/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset plastic berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2018 (nol koma dua nol satu delapan) gram dan Netto Akhir  0,1525 (nol koma satu lima dua lima) gram, yang diberi nomor barang bukti 6025/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa IFRAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG, yang diberi nomor barang bukti 6026/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Saksi CESIN Alias NOVI Binti JOHAN, yang diberi nomor barang bukti 6027/2025/NNF.

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga Terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat bertempat di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL kemudian mendatangi rumah Terdakwa yang diduga telah terjadi tindak pidana narkotika dan menemukan seserorang yang mengaku bernama Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, adapun dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sashet sabu ukuran sedang (brutto 0,41 gram),
  • 2 (dua) sashet sabu ukuran kecil (brutto 0,54 gram),
  • 1 (satu) ball plastik sashet kosong,
  • 1 (satu) batang sendok sabu,
  • 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna gold.
  • Bahwa Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu tersebut diperoleh dari Saksi CESIN.
  • Bahwa petugas kemudian menuju rumah Saksi CESIN dan mengamankannya sekitar pukul 00.25 WITA di tempat tinggalnya di Desa Matompi.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi CESIN, tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan pertama kali membeli sabu Pada Saksi CESIN pertengahan bulan Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa transaksi sabu antara mereka telah terjadi sekitar 5 (lima) kali, namun hanya transaksi terakhir pada tanggal 08 Juni 2025 yang diakui secara rinci.
  • Bahwa Terdakwa memesan sabu melalui Saksi CESIN datang langsung ke rumah Saksi CESIN dan menyerahkan uang, lalu Terdakwa akan menunggu, sehingga Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa Saksi CESIN, dan penyerahan sabu tersebut diserahkan langsung Saksi CESIN kepada Terdakwa .
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan membeli sabu melalui Saksi CESIN hanya dengan jumlah sedikit sehingga saat itu langsung di konsumsi sendiri, tetapi pembelian terakhir, Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) bagian, dengan maksud 1 (satu) sashet akan Terdakwa jual, sehingga Terdakwa menyimpan di rumah di Desa Matamponi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2601/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2167 (nol koma dua satu enam tujuh) gram dan Netto Akhir  0,1662 (nol koma satu enam enam dua) gram, yang diberi nomor barang bukti 6024/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset plastic berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2018 (nol koma dua nol satu delapan) gram dan Netto Akhir  0,1525 (nol koma satu lima dua lima) gram, yang diberi nomor barang bukti 6025/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa IFRAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG, yang diberi nomor barang bukti 6026/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Saksi CESIN Alias NOVI Binti JOHAN, yang diberi nomor barang bukti 6027/2025/NNF.
  • Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut karena rencananya akan dikonsumsi sendiri dan di jual Kembali.
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa IRFAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya