Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
3.RISKA SAFITRI, S.H.
INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/P.4.36.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
3RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------Bahwa Terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI (Selanjutnya disebut Terdakwa) sedang bekerja di kebun milik Paman terdakwa kemudian selang beberapa menit datang Saksi LANDING Alias DAENG (Dalam berkas terpisah)  dengan maksud dan tujuan menyuruh terdakwa untuk menjemput paketan Narkotika Jenis Shabu, sehingga terdakwa meninggalkan kebun tersebut dan langsung bergegas Ke daerah Wowondula, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1, sesampainya di Jembatan Cerakkang terdakwa kembali menghubungi Saksi LANDING Alias DAENG menyampaikan jika terdakwa sudah sampai di tempat tersebut kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menghampiri terdakwa dan lansung memberikan sebuah paketan yang terlilit lakban berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Saksi LANDING Alias DAENG untuk menyerahkan paketan tersebut. Selanjutnya  disore hari terdakwa diberikan Narkotika Jenis Shabu oleh Saksi LANDING Alias DAENG untuk di gunakan sebagai obat capek bekerja di kebun lalu terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari sekira pukul 22.30 Wita terdakwa diberikan Narkotika Jenis Shabu oleh Saksi LANDING Alias DAENG sebanyak 5 (lima) sachet ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu. Kemudian datang seseorang ke rumah Saksi LANDING Alias DAENG dengan maksud dan tujuan ingin beli Narkotika Jenis Shabu sehingga terdakwa memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa masuk kedalam rumah Saksi LANDING Alias DAENG untuk menyerahkan uang dari hasil penjualan tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah Saksi LANDING Alias DAENG menuju teras untuk bergegas beristirahat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026  sekira Pukul 07.00 Wita, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang didampingi oleh Kasat (Kepala Satuan) Resnarkoba NASRUDDIN, S.H.,M.H. Bersama anggota Opsnal melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur, Tim Opsnal mendapatkan informasih dari Masyarakat Bahwa di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur terdapat peredaran Narkotika sehingga tim Opsnal menuju Lokasi tersebut. Kemudian terdakwa yang sedang tidur diteras rumah Saksi LANDING Alias DAENG dibangunkan dan diamankan oleh Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
              • 4 (empat) sachet ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram
              • 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
              • 2 (dua) Sachet kosong ukuran sedang
              • 1 (satu) sachet kosong ukuran besar
              • 1 (satu) buah Handphonen merk Vivo warna hitam

Milik Terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI

              • 1 (satu) timbangan digital
              • 4 (empat) ball saset kosong
              • 1 (satu) set alat hisap (bong)
              • 2 (dua) kaca pireks
              • 1 (satu) pipet plastik sendok shabu
              • 1 (satu) batang sumbu
              • 1 (satu) korek api gas
              • 1 (satu) kotak tempat handset warna hitam
              • 1 (satu) celengan berwana pink
              • Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
              • 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna hitam

Milik Saksi LANDING Alias DAENG Bin MASAU

              • 1 (satu) buah Handphone merk infinix warna pink

Milik Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI

  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor 035711505.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang penimbangan barang bukti narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
              • 4 (empat) sachet ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram
              • 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari  2026  yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa INDRA Alias Indra Bin WAYAN SUWANDI dengan nomor barang bukti 2123/2026/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF, 2122/2026/NNF dan 2123/2026/ tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran  I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

------------Perbuatan Terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

Subsidair:

------Bahwa Terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI (Selanjutnya disebut Terdakwa) sedang bekerja di kebun milik Paman terdakwa kemudian selang beberapa menit datang Saksi LANDING Alias DAENG (Dalam berkas terpisah)  dengan maksud dan tujuan menyuruh terdakwa untuk menjemput paketan Narkotika Jenis Shabu, sehingga terdakwa meninggalkan kebun tersebut dan langsung bergegas Ke daerah Wowondula, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1, sesampainya di Jembatan Cerakkang terdakwa kembali menghubungi Saksi LANDING Alias DAENG menyampaikan jika terdakwa sudah sampai di tempat tersebut kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menghampiri terdakwa dan lansung memberikan sebuah paketan yang terlilit lakban berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Saksi LANDING Alias DAENG untuk menyerahkan paketan tersebut. Selanjutnya  disore hari terdakwa diberikan Narkotika Jenis Shabu oleh Saksi LANDING Alias DAENG untuk di gunakan sebagai obat capek bekerja di kebun lalu terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari sekira pukul 22.30 Wita terdakwa diberikan Narkotika Jenis Shabu oleh Saksi LANDING Alias DAENG sebanyak 5 (lima) sachet ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu. Kemudian datang seseorang ke rumah Saksi LANDING Alias DAENG dengan maksud dan tujuan ingin beli Narkotika Jenis Shabu sehingga terdakwa memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa masuk kedalam rumah Saksi LANDING Alias DAENG untuk menyerahkan uang dari hasil penjualan tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah Saksi LANDING Alias DAENG menuju teras untuk bergegas beristirahat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026  sekira Pukul 07.00 Wita, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang didampingi oleh Kasat (Kepala Satuan) Resnarkoba NASRUDDIN, S.H.,M.H. Bersama anggota Opsnal melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur, Tim Opsnal mendapatkan informasih dari Masyarakat Bahwa di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur terdapat peredaran Narkotika sehingga tim Opsnal menuju Lokasi tersebut. Kemudian terdakwa yang sedang tidur diteras rumah Saksi LANDING Alias DAENG dibangunkan dan diamankan oleh Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
              • 4 (empat) sachet ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram
              • 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
              • 2 (dua) Sachet kosong ukuran sedang
              • 1 (satu) sachet kosong ukuran besar
              • 1 (satu) buah Handphonen merk Vivo warna hitam

Milik Terdakwa INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI

              • 1 (satu) timbangan digital
              • 4 (empat) ball saset kosong
              • 1 (satu) set alat hisap (bong)
              • 2 (dua) kaca pireks
              • 1 (satu) pipet plastik sendok shabu
              • 1 (satu) batang sumbu
              • 1 (satu) korek api gas
              • 1 (satu) kotak tempat handset warna hitam
              • 1 (satu) celengan berwana pink
              • Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
              • 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna hitam

Milik Saksi LANDING Alias DAENG Bin MASAU

              • 1 (satu) buah Handphone merk infinix warna pink

Milik Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI

  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor 035711505.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang penimbangan barang bukti narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
              • 4 (empat) sachet ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram
              • 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari  2026  yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa INDRA Alias Indra Bin WAYAN SUWANDI dengan nomor barang bukti 2123/2026/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF, 2122/2026/NNF dan 2123/2026/ tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran  I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa  INDRA Alias INDRA Bin WAYAN SUWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya