| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ARMAN ALIAS DADO BIN ANTON pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Benteng, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa ARMAN Alias DADO Bin ANTON yang sedang bersama Anak Saksi RIKI Bin ANTON diajak oleh ANTON (DPO) yang merupakan orang tua dari Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI untuk menangkap ikan di Laut menggunakan 1 (unit) Perahu baggo warna putih.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan ANTON pergi ke Pantai untuk melakukan persiapan sebelum berlayar. Selanjutnya Terdakwa ARMAN menyalakan mesin perahu yang sudah tertempel pada badan perahu. Sedangkan ANTON sudah terlebih dahulu pergi berlayar meninggalkan Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI.
- Bahwa kemudian Terdakwa ARMAN Bersama Anak Saksi RIKI menyusul ANTON yang menggunakan kapal lain menuju Perairan Pasipalittae. Namun dikarenakan tidak ditemukan cukup banyak ikan sehingga Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan ANTON berpindah Lokasi penangkapan ikan menuju Perairan Balo-balo.
- Bahwa ditengah perjalanannya, ANTON mulai merakit bom ikan dengan menyiapkan Detonator yang dihubungkan dengan sebuah botol berisikan bubuk mesiu yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
- Bahwa setelah sampai pada Perairan Balo-balo, ANTON langsung turun menyelam dan melihat kelompok besar ikan yang akan ditangkap. Selanjutnya ANTON Kembali ke perahu tempat Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI untuk mengambil bom ikan dan melemparkannya tepat ke arah kelompok ikan sebelumnya sehingga Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI Bersama dengan ANTON langsung menjauh dari tempat tersebut dan tidak mlama kemudian bom ikan tersebut meledak dan membuat beberapa ikan dalam kelompok sebelumnya mengapung.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARMAN mengambil kaca mata selam dan regulator kemudian menyalakan 1 (satu) buah mesin kompressor untuk membantu Terdakwa ARMAN selanjutnya terdakwa lalu menyelam dengan membawa Poja (tempat untuk menyimpan ikan) untuk mengumpulkan ikan yang telah mati.
- Bahwa setelah Terdakwa ARMAN mengumpulkan ikan dan memasukkannya ke dalam Poja, terdakwa lalu naik ke permukaan dan memberikan Poja tersebut kepada Anak Saksi RIKI untuk dimasukkan ke dalam kotak box gabus yang telah terdakwa ARMAN sediakan di dalam Perahu Baggo milik Terdakwa ARMAN.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN yang merupakan Anggota Polairud pada Kepolisian Resor Luwu Timur sedang melakukan patroli pada Perairan Balo-balo menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN langsung menuju Lokasi tersebut dan mendengar sebuah ledakan sehingga membuat Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN bergegas menuju sumber suara ledakan tersebut.
- Setibanya pada Lokasi tersebut, Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN bertemu dengan Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI. Namun padas saat dilakukan pengamanan ANTON berhasil melarikan diri menggunakan Perahu kecil (Bala-bala) selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ARMAN yang berada di Perahu Baggo sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit perahu baggo warna putih
- 1 (satu) unit mesin Kompressor
- 1 (satu) roll selang warna hijau
- 1 (satu) roll selang warna pink
- 2 (dua) buah regulator warna hitam
- 10 (sepuluh) buah botol kosong warna hijau
- 1 (satu) buah plastic ukuran sedang bekas tempat minum cocacola berisi bubuk mesiu
- 1 (satu) kotak bekas tempat senter kepala berisi 41 batang detonator terangkai sumbu api
- 2 (dua) kotak gabus masing-masing berisi ikan ekor kuning dan ikan katombong
- 1 (satu) buah kotak gabus kosong
- 1 (satu) buah secnetr kepala warna hitam merk aoki
- 1 (satu) kantong plastic warna biru berisi potongan obat nyamuk bakar
- 11 (sebelas) buah tutup botol warna putih terbuat dari sendal bekas
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 2 (dua) buah kacamata selam
- 1 (satu) buah ember plastic dengan penutup berwarna hijau berisi butiran warna putih
- 1 (satu) cangkir plastic berwarna biru.
Selanjutnya Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Luwu Timur.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor:2070/BFH/V/2025/ tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BUDIYAMAN, S.Si,M.Biomed Paur Bahan Peledak dan Metalurgi Subbid Balistik Metalurgi Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. MUH. RIZAL BARAKASI Pamid Bahan Peledak dan Metalurgi Subbid Balistik Metalurgi Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk warna Abu-Abu (kode: A)
- 5 (lima) buah Detanator rakitan terangkai sumbu api rakitan terlilit benang berwarna hitam terbungkus plastic (Kode: B1-B5)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna putih (kode: C)
- Senyawa Pentaerythritol tetranitrate (PETN) Adalah kategori bahan peledak kuat (High explosive),yang biasa digunakan sebagai isian detonator
- Senyawa Amonium Nitra Fuel Oil (AFNO) termasuk kategori bahan peledak kuat (High explosive), sedangkan campuran senyawa Patosium Klorat (KCIO) dan Sulfur (S) termasuk kategori bahan peledak lemah (Low Explosive)
- Detonator merupakan bagian dari rangkaian bom, biasanya digunakan untuk menangkap ikan dilaut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
--------Perbuatan Terdakwa ARMAN ALIAS DADO BIN ANTO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 LN Nomor 78 Tahun 1951 ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ARMAN ALIAS DADO BIN ANTO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Benteng, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa ARMAN Alias DADO Bin ANTON yang sedang bersama Anak Saksi RIKI Bin ANTON diajak oleh ANTON (DPO) yang merupakan orang tua dari Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI untuk menangkap ikan di Laut menggunakan 1 (unit) Perahu baggo warna putih.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan ANTON pergi ke Pantai untuk melakukan persiapan sebelum berlayar. Selanjutnya Terdakwa ARMAN menyalakan mesin perahu yang sudah tertempel pada badan perahu. Sedangkan ANTON sudah terlebih dahulu pergi berlayar meninggalkan Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI.
- Bahwa kemudian Terdakwa ARMAN Bersama Anak Saksi RIKI menyusul ANTON yang menggunakan kapal lain menuju Perairan Pasipalittae. Namun dikarenakan tidak ditemukan cukup banyak ikan sehingga Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan ANTON berpindah Lokasi penangkapan ikan menuju Perairan Balo-balo.
- Bahwa ditengah perjalanannya, ANTON mulai merakit bom ikan dengan menyiapkan Detonator yang dihubungkan dengan sebuah botol berisikan bubuk mesiu yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
- Bahwa setelah sampai pada Perairan Balo-balo, ANTON langsung turun menyelam dan melihat kelompok besar ikan yang akan ditangkap. Selanjutnya ANTON Kembali ke perahu tempat Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI untuk mengambil bom ikan dan melemparkannya tepat ke arah kelompok ikan sebelumnya sehingga Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI Bersama dengan ANTON langsung menjauh dari tempat tersebut dan tidak mlama kemudian bom ikan tersebut meledak dan membuat beberapa ikan dalam kelompok sebelumnya mengapung.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARMAN mengambil kaca mata selam dan regulator kemudian menyalakan 1 (satu) buah mesin kompressor untuk membantu Terdakwa ARMAN selanjutnya terdakwa lalu menyelam dengan membawa Poja (tempat untuk menyimpan ikan) untuk mengumpulkan ikan yang telah mati.
- Bahwa setelah Terdakwa ARMAN mengumpulkan ikan dan memasukkannya ke dalam Poja, terdakwa lalu naik ke permukaan dan memberikan Poja tersebut kepada Anak Saksi RIKI untuk dimasukkan ke dalam kotak box gabus yang telah terdakwa ARMAN sediakan di dalam Perahu Baggo milik Terdakwa ARMAN.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN yang merupakan Anggota Polairud pada Kepolisian Resor Luwu Timur sedang melakukan patroli pada Perairan Balo-balo menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN langsung menuju Lokasi tersebut dan mendengar sebuah ledakan sehingga membuat Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN bergegas menuju sumber suara ledakan tersebut.
- Setibanya pada Lokasi tersebut, Saksi HENGKI KALOTONG dan Saksi NIRSAL NIRWAN bertemu dengan Terdakwa ARMAN dan Anak Saksi RIKI. Namun padas saat dilakukan pengamanan ANTON berhasil melarikan diri menggunakan Perahu kecil (Bala-bala) selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ARMAN yang berada di Perahu Baggo sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit perahu baggo warna putih
- 1 (satu) unit mesin Kompressor
- 1 (satu) roll selang warna hijau
- 1 (satu) roll selang warna pink
- 2 (dua) buah regulator warna hitam
- 10 (sepuluh) buah botol kosong warna hijau
- 1 (satu) buah plastic ukuran sedang bekas tempat minum cocacola berisi bubuk mesiu
- 1 (satu) kotak bekas tempat senter kepala berisi 41 batang detonator terangkai sumbu api
- 2 (dua) kotak gabus masing-masing berisi ikan ekor kuning dan ikan katombong
- 1 (satu) buah kotak gabus kosong
- 1 (satu) buah secnetr kepala warna hitam merk aoki
- 1 (satu) kantong plastic warna biru berisi potongan obat nyamuk bakar
- 11 (sebelas) buah tutup botol warna putih terbuat dari sendal bekas
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 2 (dua) buah kacamata selam
- 1 (satu) buah ember plastic dengan penutup berwarna hijau berisi butiran warna putih
- 1 (satu) cangkir plastic berwarna biru.
Selanjutnya Terdakwa ARMAN, Anak Saksi RIKI dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Luwu Timur.
- Bahwa Terdakwa ARMAN diamankan pada Perairan Balo-balo tepatnya pada koordinat 02038’ 10.10” S – 120046’ 56.0” E dimana koordinat tersebut berada di dalam Area Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 713 dan berjarak sejauh 1.054 meter dari garis Pantai yang menjorok ke arah laut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor:2070/BFH/V/2025/ tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BUDIYAMAN, S.Si,M.Biomed Paur Bahan Peledak dan Metalurgi Subbid Balistik Metalurgi Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. MUH. RIZAL BARAKASI Pamid Bahan Peledak dan Metalurgi Subbid Balistik Metalurgi Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk warna Abu-Abu (kode: A)
- 5 (lima) buah Detanator rakitan terangkai sumbu api rakitan terlilit benang berwarna hitam terbungkus plastic (Kode: B1-B5)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna putih (kode: C);
KESIMPULAN:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk warna Abu-Abu (kode: A) Adalah postif mengandung senyawa Potasium Klorat (KCIO3)
- 5 (lima) buah Detanator rakitan Adalah positif mengandung senyawa Pentaerythritol tetranitrate (PETN) terangkai sumbu api rakitan adalah positif mengadung Patosium Klorat (KKCIO3) dan Sulfur (S) (Kode : B1-B5);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna putih Adalah Positif mengandung senyawa Amonium Netrat Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis fraksi solar (kode: C);
- Senyawa Pentaerythritol tetranitrate (PETN) Adalah kategori bahan peledak kuat (High explosive),yang biasa digunakan sebagai isian detonator
- Senyawa Amonium Nitra Fuel Oil (AFNO) termasuk kategori bahan peledak kuat (High explosive), sedangkan campuran senyawa Patosium Klorat (KCIO) dan Sulfur (S) termasuk kategori bahan peledak lemah (Low Explosive)
- Detonator merupakan bagian dari rangkaian bom, biasanya digunakan untuk menangkap ikan dilaut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor:2071/KTF/V/2025/ tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh TAUFAN EKA PUTRA, S.Kom.,M. Adm.SDA Kasubbdid Kimbio, USMAN, S.Si.,M.Kes. Kaur Kimia Subbid Kimbio, IRMAWATI MASSE, S.Farm. M.Tr.A.P. Kaur Bioser Subbid Kimbio Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 5 (lima) ekor ikan ekor kuning
Diberi nomor barang bukti 75/2025/KTF
- 5 (lima) ekor ikan Katombo
Diberi nomor barang bukti 75/2025/KTF
- 5 (lima) ekor ikan pembanding
(terlampir foto nomor 2 dan nomor 2)
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Bahwa:
Barang Bukti dengan Nomor 75/2025/KTF dan 76/2025/KTF benar mengalami kerusakan pada organ dalam yang hancur, pembuluh darah dan gelembung renang yang pecah akibat getaran yang kuat.
----------Perbuatan Terdakwa ARMAN ALIAS DADO BIN ANTO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |