Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.FIRLI MEIRINDA, S.H.
3.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
PUTRA M. ESA B. Alias ESA Bin BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/P.4.36.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2FIRLI MEIRINDA, S.H.
3ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA M. ESA B. Alias ESA Bin BURHANUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur telah mengamankan seorang laki-laki bernama PUTRA M. ESA B bin BURHANUDDIN.
  • Bahwa pengamanan terhadap Terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, anggota kepolisian menemukan Terdakwa PUTRA M. ESA B bin BURHANUDDIN yang berada seorang diri di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kotak P3K Honda yang berisi beberapa saset plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
    • 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) kaca pireks yang ditemukan di dalam WC;
    • 2 (dua) ball plastik saset kosong;
    • 1 (satu) korek api gas; dan
    • 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo Y17s.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama BAYU yang berada di Lapas Kendari melalui komunikasi menggunakan handphone.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik tertentu yang kemudian diambil oleh Terdakwa setelah melakukan pembayaran sebagian melalui transfer.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2026 dirinya membeli sabu sebanyak sekitar 2 (dua) gram dari BAYU dan setelah mengambil barang tersebut Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2026 Terdakwa kembali memesan sabu sebanyak sekitar 3 (tiga) gram kepada BAYU dan baru mentransfer uang sebesar Rp700.000, sedangkan sisa pembayaran akan dibayarkan setelah sabu tersebut terjual.
  • Bahwa setelah mengambil sabu tersebut dari titik tempelan, Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya dan membaginya ke dalam beberapa paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sebelum dirinya diamankan oleh pihak kepolisian, Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada seseorang bernama HENDRIK dengan harga Rp200.000.
  • Bahwa Terdakwa juga mengakui sebelumnya HENDRIK pernah membeli sabu dari Terdakwa pada saat pembelian sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat penangkapan merupakan sisa dari narkotika yang dibelinya untuk kemudian dibagi dan dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0739/NNF/I/2026 tanggal 18 Februari  2026  yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 1,6988 (satu koma enam sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 2434/2026/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1118 (nol koma satu satu satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 2345/2026/NNF;
  • 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1934 (nol koma satu sembilan tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 2346/2026/NNF;
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1650 (nol koma satu enam lima nol) gram dengan nomor barang bukti 2437/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik berisi urine milik Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN dengan nomor barang bukti 2438/2026/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2434/2026/NNF, 2345/2026/NNF, 2346/2026/NNF dan 2437/2026/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap nomor barang bukti 2438/2026/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Malili Nomor:033/11505.00/2026 Tanggal 10 Februari 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 2,11 Gram.
  • 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,12 Gram.
  • 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,43 Gram.
  • 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,19 Gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga Terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur telah mengamankan seorang laki-laki bernama PUTRA M. ESA B bin BURHANUDDIN.
  • Bahwa pengamanan terhadap Terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, anggota kepolisian menemukan Terdakwa PUTRA M. ESA B bin BURHANUDDIN yang berada seorang diri di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kotak P3K Honda yang berisi beberapa saset plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
    • 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
    • 1 (satu) kaca pireks yang ditemukan di dalam WC;
    • 2 (dua) ball plastik saset kosong;
    • 1 (satu) korek api gas; dan
    • 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo Y17s.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama BAYU yang berada di Lapas Kendari melalui komunikasi menggunakan handphone.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik tertentu yang kemudian diambil oleh Terdakwa setelah melakukan pembayaran sebagian melalui transfer.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2026 dirinya membeli sabu sebanyak sekitar 2 (dua) gram dari BAYU dan setelah mengambil barang tersebut Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2026 Terdakwa kembali memesan sabu sebanyak sekitar 3 (tiga) gram kepada BAYU dan baru mentransfer uang sebesar Rp700.000, sedangkan sisa pembayaran akan dibayarkan setelah sabu tersebut terjual.
  • Bahwa setelah mengambil sabu tersebut dari titik tempelan, Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya dan membaginya ke dalam beberapa paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sebelum dirinya diamankan oleh pihak kepolisian, Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada seseorang bernama HENDRIK dengan harga Rp200.000.
  • Bahwa Terdakwa juga mengakui sebelumnya HENDRIK pernah membeli sabu dari Terdakwa pada saat pembelian sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat penangkapan merupakan sisa dari narkotika yang dibelinya untuk kemudian dibagi dan dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0739/NNF/I/2026 tanggal 18 Februari  2026  yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 1,6988 (satu koma enam sembilan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 2434/2026/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1118 (nol koma satu satu satu delapan) gram dengan nomor barang bukti 2345/2026/NNF;
  • 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1934 (nol koma satu sembilan tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 2346/2026/NNF;
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1650 (nol koma satu enam lima nol) gram dengan nomor barang bukti 2437/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik berisi urine milik Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN dengan nomor barang bukti 2438/2026/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2434/2026/NNF, 2345/2026/NNF, 2346/2026/NNF dan 2437/2026/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap nomor barang bukti 2438/2026/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Malili Nomor:033/11505.00/2026 Tanggal 10 Februari 2026 diperoleh hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 2,11 Gram.
  • 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,12 Gram.
  • 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,43 Gram.
  • 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,19 Gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa PUTRA M. ESA B Alias ESA Bin BURHANUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya