Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.Firli Meirinda, S.H.
NADILA JULIARSIH Alias DILLA Binti SUJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3338/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADILA JULIARSIH Alias DILLA Binti SUJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BB

PRIMAIR

             Bahwa ia terdakwa Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekita pukul 06.00 WITA terdakwa mendengar langsung bapak tirinya yang bernama Budi Santoso (DPO) menerima panggilan whatsapp dari seorang laki-laki yang bernama Candra yang menyampaikan bahwa paket miliknya yang berisi narkotika jenis shabu sudah ada di Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov SulSel. Dan tidak lama kemudian sekira pukul 08.00 WITA terdakwa dipanggil oleh lk. Budi Santoso (DPO) dengan mengatakan “ pergi ambil itu paket, sabu isinya”, sambil mengirimkan nomor resi pengiriman JD0467863252 pada terdakwa.
  • Setelah terdakwa menerima nomor resi tersebut, terdakwa langsung menuju Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan untuk mengambil paket sebagaimana yang diarahkan oleh bapak tirinya lk. Budi Santoso (DPO), dan tiba di kantor tersebut sekira pukul 09.50 WITA.
  • Bahwa setelah sampai di Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu terdakwa langsung bertemu dengan  pegawai kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu dan memperlihatkan nomor resi pengiriman JD0467863252, dan pegawai kantor menyuruh terdakwa untuk menunggu karena akan mengambilkan  paket sesuai dengan nomor resi yang diberikan oleh terdakwa. Dan tidak lama kemudian pegawai tersebut datang menemui terdakwa dan memberikan paket yang sesuai dengan nomor resi yang diterima dari terdakwa dan di paket tersebut  tercantum pengirim atas nama Wahyuni dengan alamat Desa Pecandang Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Prov. Riau dengan nomor handphone 082260505813 dan penerima paket atas nama Yayan dengan alamat Jl. Banteng Desa Aro Lipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan  dengan nomor handphone 085827837966  dan peket tersebut diterima langsung oleh terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa akan meninggalkan Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu tersebut, tiba-tiba terdakwa tertangkap oleh petugas yang mengaku dari BNNP Sulawesi Selatan dan paket yang masih dalam penguasaan terdakwa langsung diperiksa dengan cara membuka paket di depan terdakwa dan ditemukan dalam paket 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimana saat itu juga petugas melakukan penimbangan dan mendapat berat brutto  sebanyak 210 gram (dua ratus sepuluh gram). Selain dari itu ditemukan pula dalam paket tersebut berupa 3 (tiga) buah kemasan wafer coklat merk nabati yang berisi bubuk kopi, 2 (dua) buah kemasan wafer coklat merk tango yang berisi bubuk kopi, 2 (dua) buah kemasan wafer vanilla merk tango yang berisi wafer, 1 (satu) buah kemasan wafer keju merk nabati yang berisi bubuk kopi dan 8 (delapan) lembar kertas aluminium foil. Dan saat itu terdakwa sempat menghubungi bapak tirinya lk. Budi Santoso (DPO) melalui handphone miliknya dan mengatakan “kenakah pak”, setelah itu petugas BNNP Sulawesi Selatan membawa terdakwa bersama paket yang ditemukan itu menuju rumah bapak tiri terdakwa dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap bapak tiri terdakwa, namun pada saat sampai dirumah tersebut petugas BNNP Sulawesi Selatan tidak menemukan bapak tiri terdakwa karena sudah melarikan diri. Sehingga petugas BNNP Sulawesi Selatan membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memeliki izin dari pihak yang berwewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LB10GE/V/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 19 Mei  2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, menerangkan :
  1. Penerimaan Sampel :
  1.   Hari / tanggal                    :  Kamis, 15 Mei 2025
  2. No. Surat Permohonan /tgl  :        B/016/V/KA/PB.01/LAB/2025/BNNP Sulawesi Selatan, 14 Mei 2025
  3. Instansi pengirim              :  BNNP Sulawesi Selatan
  4. Nomor LP/LKN/tanggal    :  LKN/0016-NAR/V/2025/BNNP Sulawesi Selatan / 10 Mei 2025
  5. Nama Tersangka/Saksi        :       Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman (Tersangka)
  6. Jenis kelamin                   :               Perempuan
  7. Alamat                                 :        Susun Sidodadi  RT/RW 002/000, Desa Bangun Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur Prov. SulSel

 

  1. Identifikasi Sampel :
  1. Jenis sampel                     :  A : Kristal | B : Kristal |C : Kristal |D: Kristal  |E : Kristal  | F : Kristal | G : Kristal  |H : Kristal | I : Urine 
  1. Jumlah sampel                 :  A : 1 sampel  | B : 1 sampel  |C : 1 sampel  |D: 1 sampel  |E : 1 sampel  | F : 1 sampel  | G : 1 sampel  |H : 1 sampel  | I : 1 sampel  
  2. Berat netto awal                :  A : total sampel A : 1,1297 gram

B : total sampel B : 1,0466 gram

C : total sampel C : 1,0719 gram

D : total sampel D : 0,8925 gram

E : total sampel E  : 1,1687 gram

F : total sampel F   : 1,1661 gram

G : total sampel G : 1,2059 gram

H : total sampel H : 1,0254 gram

I : total sampel I    : 25 ML

  1. Berat netto akhir               :  A : total sampel A : 1,1158 gram

B : total sampel B : 1,0409 gram

C : total sampel C : 1,0631 gram

D : total sampel D : 0,8848 gram

E : total sampel E  : 1,1598 gram

F : total sampel F   : 1,1541 gram

G : total sampel G : 1,1831 gram

H : total sampel H : 1,0102 gram

I  : total sampel I   : 0 ML

  1. Ciri-ciri sampel                  :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode A2 berisikan :

                                             A : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode B2 berisikan :

                                             B : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode C2 berisikan :

                                             C : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode D2 berisikan :

                                             D : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode E2 berisikan :

                                             E : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode F2 berisikan :

                                             F : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode G2 berisikan:

                                             G : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode H2 berisikan:

                                             H : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) buah pot plastic bening berisikan :

                                             I : Urine milik Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman

 

 

6

No.

Jenis

Sampel

Kodifikasi

Disita dari

Pemilik

1

Kristal

A

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

2

Kristal

B

Nadila Juliarsih Als.Dilla Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

3

Kristal

C

Nadila Juliarsih Als.Dilla Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

4

Kristal

D

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

5

Kristal

E

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

6

Kristal

F

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

7

Kristal

G

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

8

Kristal

H

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

9

Urine

I

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

  1. Maksud pemeriksaan sampel : Permintaan bantuan pemeriksaan barang bukti secara laboratories
  2. Pemeriksaan sampel :

No

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

2

B1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

3

C1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

4

D1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

5

E1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

6

F1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

7

G1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

8

H1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

9

I1

Urine

Immunoassay Test

GC-MS

Kesimpulan

Negatif

Negatif

  1. Negatif, tidak mengandung golongan narkotika /psikotropika sesuai dengan lampiran UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika  dan UU RI No. 5 Thn 1997 Ttg Psikotropika

Tanggal selesai pemeriksaan sampel : 16 Mei 2025

  1. Sisa sampel setelah diperiksa

(dikembalikan)

  1. Register sampel               : LB10GE/V/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar
  2. Instansi Pengirim             : BNNP Sulawesi Selatan
  3. Nomor LP/LKN/Tanggal : LKN/0016-NAR/V/2025/BNNP Sulawesi Selatan/10 Mei 2025
  4. Jenis Sampel                    : A: Kristal | B: Kristal | C: Kristal | D: Kristal | E: Kristal | F: Kristal | G: Kristal | H: Kristal | I: Urine|
  5. Jumlah Sampel                : A : 1 sampel | B: 1 sampel | C : 1 sampel | D: 1 sampel | E: 1 sampel | F: 1 sampel| G: 1 sampel| H: 1 sampel | I : 1 sampel|
  6. Berat netto akhir              : A : total sampel A : 1,1158 gram

B : total sampel B : 1,0409 gram

C : total sampel C : 1,0631 gram

D : total sampel D : 0,8848 gram

E : total sampel E  : 1,1598 gram

F : total sampel F   : 1,1541 gram

G : total sampel G : 1,1831 gram

H : total sampel H : 1,0102 gram

I  : total sampel I   : 0 ML

  1. Nama tersangka/saksi    : 1. Nadila JuliarsihAlias Dilla Binti Sujiman (Tersangka)
  2. Jenis kelamin                 : Perempuan
  3. Alamat                        : Dusun Sidodadi RT/RW 002/000 Desa Bangun Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur Prov. SulSel
  4. Ciri-ciri sampel              :  1 (satu) bungkus plastic bening kode A2 berisikan

A: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode B2 berisikan

B: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode C2 berisikan

C: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode D2 berisikan

D: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode E2 berisikan

E: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode F2 berisikan

F: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode G2 berisikan

G: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode H2 berisikan

H: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) buah pot plastic bening bekas berisikan

                                               I: Urine milik Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman.

Perbuatan terdakwa NADILA JULIARSIH Alias DILLA Binti SUJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2)  Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025  sekira pukul 10.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekita pukul 06.00 WITA terdakwa mendengar langsung bapak tirinya yang bernama Budi Santoso (DPO) menerima panggilan whatsapp dari seorang laki-laki yang bernama Candra yang menyampaikan bahwa paket miliknya yang berisi narkotika jenis shabu sudah ada di Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu  yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov SulSel. Dan tidak lama kemudian sekira pukul 08.00 WITA terdakwa dipanggil oleh lk. Budi Santoso (DPO) dengan mengatakan “ pergi ambil itu paket, sabu isinya”, sambil mengirimkan nomor resi pengiriman JD0467863252 pada terdakwa.
  • Setelah terdakwa menerima nomor resi tersebut, terdakwa langsung menuju Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan untuk mengambil paket sebagaimana yang diarahkan oleh bapak tirinya lk. Budi Santoso (DPO), dan tiba di kantor tersebut sekira pukul 09.50 WITA.
  • Bahwa setelah sampai di Kantor Drop Point  J&T Ekspress Wotu terdakwa langsung bertemu dengan  pegawai kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu dan memperlihatkan nomor resi pengiriman JD0467863252, dan pegawai kantor menyuruh terdakwa untuk menunggu karena akan mengambilkan  paket sesuai dengan nomor resi yang diberikan oleh terdakwa. Dan tidak lama kemudian pegawai tersebut datang menemui terdakwa dan memberikan paket yang sesuai dengan nomor resi yang diterima dari terdakwa dan di paket tersebut  tercantum pengirim atas nama Wahyuni dengan alamat Desa Pecandang Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Prov. Riau dengan nomor handphone 082260505813 dan penerima paket atas nama Yayan dengan alamat Jl. Banteng Desa Aro Lipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan  dengan nomor handphone 085827837966  dan peket tersebut diterima langsung oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa akan meninggalkan Kantor Drop Point J&T Ekspress Wotu tersebut, tiba-tiba terdakwa tertangkap oleh petugas yang mengaku dari BNNP Sulawesi Selatan dan paket yang masih dalam penguasaan terdakwa langsung diperiksa dengan cara membuka paket di depan terdakwa dan ditemukan dalam paket 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimana saat itu juga petugas melakukan penimbangan dan mendapat berat brutto  sebanyak 210 gram (dua ratus sepuluh gram). Selain dari itu ditemukan pula dalam paket tersebut berupa 3 (tiga) buah kemasan wafer coklat merk nabati yang berisi bubuk kopi, 2 (dua) buah kemasan wafer coklat merk tango yang berisi bubuk kopi, 2 (dua) buah kemasan wafer vanilla merk tango yang berisi wafer, 1 (satu) buah kemasan wafer keju merk nabati yang berisi bubuk kopi dan 8 (delapan) lembar kertas aluminium foil. Dan saat itu terdakwa sempat menghubungi bapak tirinya lk. Budi Santoso (DPO) melalui handphone miliknya dan mengatakan “kenakah pak”, setelah itu petugas BNNP Sulawesi Selatan membawa terdakwa bersama paket yang ditemukan itu menuju rumah bapak tiri terdakwa dengan maksud untuk melakukan penangkapan terhadap bapak tiri terdakwa, namun pada saat sampai dirumah tersebut petugas BNNP Sulawesi Selatan tidak menemukan bapak tiri terdakwa karena sudah melarikan diri. Sehingga petugas BNNP Sulawesi Selatan membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memeliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LB10GE/V/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 19 Mei  2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, menerangkan :
  1. Penerimaan Sampel :
  1. Hari / tanggal                            :  Kamis, 15 Mei 2025
  2. No. Surat Permohonan /tgl     :  B/016/V/KA/PB.01/LAB/2025/BNNP Sulawesi Selatan, 14 Mei 2025
  3. Instansi pengirim                      :  BNNP Sulawesi Selatan
  4. Nomor LP/LKN/tanggal            :  LKN/0016-NAR/V/2025/BNNP Sulawesi Selatan / 10 Mei 2025
  5. Nama Tersangka/Saksi                :      Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman (Tersangka)
  6. Jenis kelamin                              : Perempuan
  7. Alamat                                         :        Susun Sidodadi  RT/RW 002/000, Desa Bangun Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur Prov. SulSel

 

  1. Identifikasi Sampel :
  1. Jenis sampel                           :  A : Kristal | B : Kristal |C : Kristal |D: Kristal  |E : Kristal  | F : Kristal | G : Kristal  |H : Kristal | I : Urine 
  1. Jumlah sampel                       :  A : 1 sampel  | B : 1 sampel  |C : 1 sampel  |D: 1 sampel  |E : 1 sampel  | F : 1 sampel  | G : 1 sampel  |H : 1 sampel  | I : 1 sampel  
  2. Berat netto awal                      :  A : total sampel A : 1,1297 gram

B : total sampel B : 1,0466 gram

C : total sampel C : 1,0719 gram

D : total sampel D : 0,8925 gram

E : total sampel E  : 1,1687 gram

F : total sampel F   : 1,1661 gram

G : total sampel G : 1,2059 gram

H : total sampel H : 1,0254 gram

I : total sampel I    : 25 ML

 

  1. Berat netto akhir                     :  A : total sampel A : 1,1158 gram

B : total sampel B : 1,0409 gram

C : total sampel C : 1,0631 gram

D : total sampel D : 0,8848 gram

E : total sampel E  : 1,1598 gram

F : total sampel F   : 1,1541 gram

G : total sampel G : 1,1831 gram

H : total sampel H : 1,0102 gram

I  : total sampel I   : 0 ML

  1. Ciri-ciri sampel                  :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode A2 berisikan :

                                             A : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode B2 berisikan :

                                             B : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode C2 berisikan :

                                             C : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode D2 berisikan :

                                             D : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode E2 berisikan :

                                             E : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode F2 berisikan :

                                             F : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode G2 berisikan:

                                             G : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) bungkus plastic bening Kode H2 berisikan:

                                             H : Kristal warna putih

                                          :  1 (satu) buah pot plastic bening berisikan :

                                             I : Urine milik Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman

6

No.

Jenis

Sampel

Kodifikasi

Disita dari

Pemilik

1

Kristal

A

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

2

Kristal

B

Nadila Juliarsih Als.Dilla Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

3

Kristal

C

Nadila Juliarsih Als.Dilla Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

4

Kristal

D

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman (Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

5

Kristal

E

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

6

Kristal

F

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

7

Kristal

G

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

8

Kristal

H

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

9

Urine

I

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

Nadila Juliarsih Als.Dilla

Binti Sujiman ( Tsk)

  1. Maksud pemeriksaan sampel : Permintaan bantuan pemeriksaan barang bukti secara Laboratories
  2. Pemeriksaan sampel :

No

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

2

B1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

3

C1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

4

D1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

5

E1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

6

F1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

7

G1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

8

H1

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B Ia (GC-MS)

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

1.Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dlm gol I No.Urut 61 dan diatur dlm UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika 

9

I1

Urine

Immunoassay Test

GC-MS

Kesimpulan

Negatif

Negatif

  1. Negatif, tidak mengandung golongan narkotika /psikotropika sesuai dengan lampiran UU RI No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika  dan UU RI No. 5 Thn 1997 Ttg Psikotropika

Tanggal selesai pemeriksaan sampel : 16 Mei 2025

  1. Sisa sampel setelah diperiksa

(dikembalikan)

  1. Register sampel               : LB10GE/V/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar
  2. Instansi Pengirim             : BNNP Sulawesi Selatan
  3. Nomor LP/LKN/Tanggal : LKN/0016-NAR/V/2025/BNNP Sulawesi Selatan/10 Mei 2025
  4. Jenis Sampel                 : A: Kristal | B: Kristal | C: Kristal | D: Kristal | E: Kristal | F: Kristal | G: Kristal | H: Kristal | I: Urine|
  5. Jumlah Sampel            : A : 1 sampel | B: 1 sampel | C : 1 sampel | D: 1 sampel | E: 1 sampel | F: 1 sampel| G: 1 sampel| H: 1 sampel | I : 1 sampel|
  6. Berat netto akhir              : A : total sampel A : 1,1158 gram

B : total sampel B : 1,0409 gram

C : total sampel C : 1,0631 gram

D : total sampel D : 0,8848 gram

E : total sampel E  : 1,1598 gram

F : total sampel F   : 1,1541 gram

G : total sampel G : 1,1831 gram

H : total sampel H : 1,0102 gram

I  : total sampel I   : 0 ML

  1. Nama tersangka/saksi    : 1. Nadila JuliarsihAlias Dilla Binti Sujiman (Tersangka)
  2. Jenis kelamin                 : Perempuan
  3. Alamat                        : Dusun Sidodadi RT/RW 002/000 Desa Bangun Jaya Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur Prov. SulSel
  4. Ciri-ciri sampel              :  1 (satu) bungkus plastic bening kode A2 berisikan

A: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode B2 berisikan

B: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode C2 berisikan

C: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode D2 berisikan

D: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode E2 berisikan

E: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode F2 berisikan

F: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode G2 berisikan

G: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) bungkus plastic bening kode H2 berisikan

H: Kristal warna putih

                                                          : 1 (satu) buah pot plastic bening bekas berisikan

                                               I: Urine milik Nadila Juliarsih Alias Dilla Binti Sujiman.

Perbuatan terdakwa NADILA JULIARSIH Alias DILLA Binti SUJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2)  Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya