| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat terdapat hubungan utang piutang;Menyatakan demi hukum sampai saat ini Para Tergugat tidak membayar jumlah utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000.000,00,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar jumlah utang kepada Penggugat;Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat sah demi hukumMenyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda yang di sita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Para Tergugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara; |