Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Mll HJ. FATMASARI, S.E 1.ABD. HAMID
2.Hj. NURCAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. FATMASARI, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.HJ. FATMASARI, S.E
Tergugat
NoNama
1ABD. HAMID
2Hj. NURCAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AKBAR SULTAN
2RIAN
3MURSINAH alias BUNDA INA
4ALI ZULKARNAEN
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 84/DML/I/1991 tertanggal 5 Januari 1991; adalah SAH dan mengikat atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa seluas ± 1 Hektar terletak di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 84/DML/I/1991 tertanggal 5 Januari 1991, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara       : Tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain yang akan digugat tersendiri;
  • Sebelah Timur      : Jalan Jalur 2;
  • Sebelah Selatan   : Tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain yang akan digugat tersendiri;
  • Sebalah Barat       : Tanah Penggugat / sungai kecil;

         Adalah MILIK dan KEPUNYAAN Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum;
  2. Menyatakan tindakan sewa menyewa antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV adalah tindakan yang tidak sah;
  3. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah obyek sengketa dimaksud;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  9. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak