| Petitum |
PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi dari PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan (land clearing, penggalian, pengangkutan material) di atas Objek Sengketa (SHM No. 53) selama proses hukum perkara ini berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah Objek Sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53 Tahun 1983 atas nama Indra Pradana, seluas 12.675 m2 (Dua belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalur Pipa Minyak PTVI
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan : SHM No. 52 An. Usman Efendi
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penguasaan dan eksploitasi pertambangan di atas tanah hak milik PENGGUGAT tanpa alas hak, tanpa izin, dan tanpa ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek sengketa (SHM No. 53) kepada PENGGUGAT secara seketika dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh Ganti Rugi Materiil (Kompensasi Hilangnya Hak Menikmati Lahan dan Biaya Pemulihan Lahan) serta Ganti Rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.154.750.000,- (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian :
- Kerugian Materiil:
- Kompensasi Kehilangan Hak Menikmati Lahan (Nilai Sewa Wajar) : Rp 1.521.000.000,-
- Biaya Pemulihan Lahan (Reklamasi Faktual) : Rp 633.750.000,-
Sub-Total Materiil Penggugat = Rp 2.154.750.000,-
- Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset milik TERGUGAT, yakni :
- 2 (dua) unit alat berat jenis Ekskavator milik TERGUGAT yang beroperasi di wilayah konsesi Desa Harapan, Kec. Malili;
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai Kantor Operasional TERGUGAT yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 23, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
- Rekening Giro/Tabungan atas nama PT. CITRA LAMPIA MANDIRI (PT. CLM);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah Inkracht van Gewijsde.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun terdapat upaya perlawanan, banding, maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|