Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Mll KRISHNA BHARATA SINGAWINATA 1.PT. PDS (PANCA DIGITAL SOLUTION)
2.PT. CLM (CITRA LAMPIA MANDIRI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISHNA BHARATA SINGAWINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, S.H.KRISHNA BHARATA SINGAWINATA
Tergugat
NoNama
1PT. PDS (PANCA DIGITAL SOLUTION)
2PT. CLM (CITRA LAMPIA MANDIRI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN LUWU TIMUR
2KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 19.980 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47/Desa Harapan, Surat Ukur No. 106/1983, tanggal 6-10-1983 atas nama KRISHNA BHARATA, dengan batas-batas :
  • Sebelah Timur  : Berbatasan dengan tanah Retno Efendi (SHM No.48)
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan inspeksi pipa minyak PT. Inco (Vale)
  • Sebelah Utara   : Berbatasan dengan tanah negara
  • Sebelah Barat   : Berbatasan dengan tanah negara
  1. Menyatakan Sah dan berharga : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47/Desa Harapan, Surat Ukur No. 106/1983, tanggal 6-10-1983 atas nama KRISHNA BHARATA seluas 19.980 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi).
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan IUP (Izin Usaha Penambangan) atas nama PT. PDS (PANCA DIGITAL SOLUTION) yang dibuat oleh Turut Tergugat II selaku Pejabat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tidak Sah atau Tidak mengikat di atas objek sengketa milik Penggugat;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut/membatalkan IUP (Izin Usaha Penambangan) atas nama PT. PDS (PANCA DIGITAL SOLUTION).
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materiil dan imateril kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. Rp. 4.997.000.000,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
    1. Materiil:  Nilai pasaran objek sengketa saat ini sekitar: Rp 150.000,- per meter.  Rp 1.000.000,- X 19.980 m2 = Rp. 2.997.000.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
    2. Immateriil : Bahwa perbuatan Para Tergugat menimbulkan rasa stress, hilangnya ketenangan, terganggunya hak untuk menikmati property) di atas objek sengketa sehingga Penggugat sering mengalami gangguan kesehatan maka sudah tepat apabila Penggugat meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, apabila perlu upaya paksa  melalui Aparat Negara dan atau Polisi .
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uitverbaar bij voor raad);
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak