| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA, saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan saksi SAFARUDDIN Alias APPE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE dan Terdakwa SULKIFLI alias MANDRA berkumpul di rumah Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON yang berhadapan dengan rumah Saksi SAFARUDDIN alias APPE yang beralamat di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur merencanakan untuk mengambil sarang burung walet, kemudian sekira pukul 21.00 wita Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE, dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA berangkat bersama menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo yang berada di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI, kemudian sesampainya di lokasi mereka menyembunyikan sepeda motor mereka di sanggar tani yang ada di belakang gedung/bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil besi linggis yang ada di dalam tas ransel/punggung merek “blue polo” warna coklat yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON, kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memegang besi linggis tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memasukkan ujung besi linggis tersebut di sela/antara kedua besi gembok tersebut lalu menekan besi linggis tersebut ke arah bawah sehingga salah satu besinya terlepas/terbuka. Setelah itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE membuka pintu tersebut kemudian melakukan hal yang sama untuk membuka gembok pintu yang kedua dari gedung tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah membuka pintu yang kedua, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil tas punggung/ransel yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan masuk ke dalam gedung dengan membawa tas tersebut, sedangkan Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA berjaga-jaga di luar atau di sekitar bangunan gedung walet tersebut. Pada saat di dalam gedung, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menyalakan senter untuk melihat apakah terdapat sarang burung walet di dalam gedung tersebut dan saat itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE melihat ada beberapa sarang burung walet sehingga Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengeluarkan pipa plastik dan sendok skrap dari dalam tas, kemudian ujung pipa tersebut disambungkan dengan sendok skrap lalu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mencungkil sarang burung walet yang melekat di kayu yang ada di dalam gedung menggunakan alat yang dirakit tersebut kemudian sarang burung walet tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel/punggung yang dibawanya. Setelah berhasil mengambil beberapa sarang burung walet milik saksi RUSLI FENDI Alias ULLI, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung tersebut melalui pintu yang dibuka sebelumnya, kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama Saksi SAFARUDDIN Alias APPE, dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA pergi meninggalkan gedung sarang burung walet tersebut. Selanjutnya keesokan harinya, Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet di belakang Pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR dengan harga sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian membagi hasil rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
- Bahwa atas uang yang didapatkan dari hasil menjual sarang burung walet tersebut dibagi rata antara Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE, dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA, saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan saksi SAFARUDDIN Alias APPE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE dan Terdakwa SULKIFLI alias MANDRA berkumpul di rumah Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON yang berhadapan dengan rumah Saksi SAFARUDDIN alias APPE yang beralamat di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur merencanakan untuk mengambil sarang burung walet, kemudian sekira pukul 21.00 wita Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE, dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA berangkat bersama menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo yang berada di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI, kemudian sesampainya di lokasi mereka menyembunyikan sepeda motor mereka di sanggar tani yang ada di belakang gedung/bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil besi linggis yang ada di dalam tas ransel/punggung merek “blue polo” warna coklat yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON, kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memegang besi linggis tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memasukkan ujung besi linggis tersebut di sela/antara kedua besi gembok tersebut lalu menekan besi linggis tersebut ke arah bawah sehingga salah satu besinya terlepas/terbuka. Setelah itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE membuka pintu tersebut kemudian melakukan hal yang sama untuk membuka gembok pintu yang kedua dari gedung tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah membuka pintu yang kedua, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil tas punggung/ransel yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan masuk ke dalam gedung dengan membawa tas tersebut, sedangkan Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA berjaga-jaga di luar atau di sekitar bangunan gedung walet tersebut. Pada saat di dalam gedung, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menyalakan senter untuk melihat apakah terdapat sarang burung walet di dalam gedung tersebut dan saat itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE melihat ada beberapa sarang burung walet sehingga Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengeluarkan pipa plastik dan sendok skrap dari dalam tas, kemudian ujung pipa tersebut disambungkan dengan sendok skrap lalu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mencungkil sarang burung walet yang melekat di kayu yang ada di dalam gedung menggunakan alat yang dirakit tersebut kemudian sarang burung walet tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel/punggung yang dibawanya. Setelah berhasil mengambil beberapa sarang burung walet milik saksi RUSLI FENDI Alias ULLI, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung tersebut melalui pintu yang dibuka sebelumnya, kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama Saksi SAFARUDDIN Alias APPE, dan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA pergi meninggalkan gedung sarang burung walet tersebut. Selanjutnya keesokan harinya, Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet di belakang Pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR dengan harga sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian membagi hasil rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa SULKIFLI Alias MANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------- |