| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI dan Terdakwa II MOCHAMAD RIFAI Alias SINYO pada akhir bulan Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Pembangunan Kantor Laboratorium Kesehatan Dusun Balambano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dan pencurian tersebut dilakukan secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan MOCHAMAD RIFAI ALIAS SINYO (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), yaitu pada akhir bulan Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Kompleks Pembangunan Kantor Laboratorium Kesehatan Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street Nomor Polisi DP 5143 VP, di mana Terdakwa I bertindak sebagai pengendara dan Terdakwa II sebagai penumpang, telah masuk ke dalam area bangunan melalui bagian belakang kompleks, kemudian mengambil 10 (sepuluh) dus keramik lantai dari tempat penyimpanan granit. Selanjutnya, para Terdakwa secara bersamasama mengangkut barang tersebut keluar dari area pagar dan membawanya menggunakan sepeda motor, dengan cara Terdakwa II memegang barang tersebut saat dibonceng oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa menjual 10 (sepuluh) dus keramik tersebut kepada Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah yang sebelumnya tawari oleh Terdakwa I melalui Akun Facebook Terdakwa I dan disepakati harga Rp100.000, (seratus ribu rupiah) per dus, sehingga total yang diterima sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada waktu lain yang tidak dapat diingat secara pasti oleh para Terdakwa, yaitu pada awal bulan Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mendatangi lokasi yang sama dan dengan cara yang sama mengambil 6 (enam) dus keramik lantai, kemudian membawa keramik dengan cara Terdakwa II memegang 3 dus dibelakang dan menyimpan 3 dus didepan Terdakwa I. kemudian dijual kepada Saksi Sofyan alias Papa Radit dengan harga keseluruhan sebesar Rp480.000, (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian ketiga yaitu pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mendatangi lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih yang telah terpasang di dinding bangunan dengan cara memotong selang dan kabel penghubung antara bagian indoor dan outdoor, kemudian melepas kedua bagian tersebut. Setelah itu, para Terdakwa memasukkan AC tersebut ke dalam dus, lalu membawanya keluar dari lokasi menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya menjualnya kepada Saksi Sofyan alias Papa Radit dengan harga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian keempat yaitu pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh para Terdakwa, para Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama dan mengambil 47 (empat puluh tujuh) dus keramik lantai, kemudian para Terdakwa membawa keramik tersebut kerumah Saksi Wahyul Thahir Alias Papaknya Indah dengan cara 78 kali bolak-balik dari Laboratorium ke rumah Saksi dengan membawa masing-masing 6 dus tiap sekali jalan, kemudian dijual kepada Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per dus, sehingga total penjualan sebesar Rp3.760.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian kelima yaitu pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti, para Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih, di mana bagian indoor telah terpasang dan bagian outdoor masih berada dalam kardus, yang kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Balantang dengan harga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada kejadian keenam yaitu pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih yang telah terpasang baik indoor maupun outdoor, dan menjualnya kepada seseorang yang bertempat tinggal di Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan harga Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian ketujuh pada tanggal 02 Februari 2026 sekiar pukul 03.00 wita para Terdakwa kembali mengambil 1(satu) Set AC merek DAIKIN warna putih yang belum terpasang baik indoor maupun outdoornya, yang kemudian Para Terdakwa bawah kerumah Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menjual melalui media sosial pada kolom Market Place Facebook di Group “Malili Dagang” dan dibeli oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal seharga Rp 1.500.000,(Satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana saat itu laki laki tersebut datang kerumah Terdakwa dengan mengendarai mobil Grans Max warna hitam dan kemudian setelah membayar dia langsung membawa pergi AC tersebut.
- Bahwa sebelumnya para Terdakwa merupakan mantan karyawan di tempat proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan tersebut.
- Bahwa para Terdakwa setelah melakukan pencurian, langsung membawa hasil curiannya tersebut ke tempat saksisaksi yang sebelumnya memesan barang untuk selanjutnya dilakukan penjualan barang hasil curian tersebut, diantaranya :
- Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah
- 10 (sepuluh) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) per dus dan total keseluruhan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 47 (empat puluh tujuh) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp. 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah) per dus dan total harga keseluruhan Rp. 3.760.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang masih dalam kardus utuh baik indoor maupun outdoor, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang tanpa terbungkus kardus baik indoor maupun outdoor, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Saksi Sofyan Alias Papa Radit
- 6 (enam) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) per dus, dan setelah ditawar sisa harga menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 6 dus tersebut.
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih kapasitas 1,5 PK terdiri dari indoor dan outdoor tanpa remote control, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Saksi Syehan Alfadil N Alias Sehan
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang masih dalam kardus utuh untuk outdoor sedangkan indoornya sudah tidak terbungkus, dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih, dijual melalui Market Place Facebook di Group “ Malili Dagang” yang dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Muh. Nasir selaku penanggung jawab proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp 61.190.000, (enam puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa I DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI dan Terdakwa II MOCHAMAD RIFAI Alias SINYO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI dan Terdakwa II MOCHAMAD RIFAI Alias SINYO pada akhir bulan Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Pembangunan Kantor Laboratorium Kesehatan Dusun Balambano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dan pencurian tersebut dilakukan secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan MOCHAMAD RIFAI ALIAS SINYO (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), yaitu pada akhir bulan Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Kompleks Pembangunan Kantor Laboratorium Kesehatan Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street Nomor Polisi DP 5143 VP, di mana Terdakwa I bertindak sebagai pengendara dan Terdakwa II sebagai penumpang, telah masuk ke dalam area bangunan melalui bagian belakang kompleks, kemudian mengambil 10 (sepuluh) dus keramik lantai dari tempat penyimpanan granit. Selanjutnya, para Terdakwa secara bersamasama mengangkut barang tersebut keluar dari area pagar dan membawanya menggunakan sepeda motor, dengan cara Terdakwa II memegang barang tersebut saat dibonceng oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa menjual 10 (sepuluh) dus keramik tersebut kepada Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah yang sebelumnya tawari oleh Terdakwa I melalui Akun Facebook Terdakwa I dan disepakati harga Rp100.000, (seratus ribu rupiah) per dus, sehingga total yang diterima sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada waktu lain yang tidak dapat diingat secara pasti oleh para Terdakwa, yaitu pada awal bulan Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mendatangi lokasi yang sama dan dengan cara yang sama mengambil 6 (enam) dus keramik lantai, kemudian membawa keramik dengan cara Terdakwa II memegang 3 dus dibelakang dan menyimpan 3 dus didepan Terdakwa I. kemudian dijual kepada Saksi Sofyan alias Papa Radit dengan harga keseluruhan sebesar Rp480.000, (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian ketiga yaitu pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mendatangi lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih yang telah terpasang di dinding bangunan dengan cara memotong selang dan kabel penghubung antara bagian indoor dan outdoor, kemudian melepas kedua bagian tersebut. Setelah itu, para Terdakwa memasukkan AC tersebut ke dalam dus, lalu membawanya keluar dari lokasi menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya menjualnya kepada Saksi Sofyan alias Papa Radit dengan harga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian keempat yaitu pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh para Terdakwa, para Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama dan mengambil 47 (empat puluh tujuh) dus keramik lantai, kemudian para Terdakwa membawa keramik tersebut kerumah Saksi Wahyul Thahir Alias Papaknya Indah dengan cara 78 kali bolak-balik dari Laboratorium ke rumah Saksi dengan membawa masing-masing 6 dus tiap sekali jalan, kemudian dijual kepada Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per dus, sehingga total penjualan sebesar Rp3.760.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian kelima yaitu pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti, para Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih, di mana bagian indoor telah terpasang dan bagian outdoor masih berada dalam kardus, yang kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Balantang dengan harga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada kejadian keenam yaitu pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, para Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit AC merek Daikin warna putih yang telah terpasang baik indoor maupun outdoor, dan menjualnya kepada seseorang yang bertempat tinggal di Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan harga Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian ketujuh pada tanggal 02 Februari 2026 sekiar pukul 03.00 wita para Terdakwa kembali mengambil 1(satu) Set AC merek DAIKIN warna putih yang belum terpasang baik indoor maupun outdoornya, yang kemudian Para Terdakwa bawah kerumah Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menjual melalui media sosial pada kolom Market Place Facebook di Group “Malili Dagang” dan dibeli oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal seharga Rp 1.500.000,(Satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana saat itu laki laki tersebut datang kerumah Terdakwa dengan mengendarai mobil Grans Max warna hitam dan kemudian setelah membayar dia langsung membawa pergi AC tersebut.
- Bahwa sebelumnya para Terdakwa merupakan mantan karyawan di tempat proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan tersebut.
- Bahwa para Terdakwa setelah melakukan pencurian, langsung membawa hasil curiannya tersebut ke tempat saksisaksi yang sebelumnya memesan barang untuk selanjutnya dilakukan penjualan barang hasil curian tersebut, diantaranya:
- Saksi Wahyul Thahir alias Papaknya Indah
- 10 (sepuluh) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) per dus dan total keseluruhan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 47 (empat puluh tujuh) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp. 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah) per dus dan total harga keseluruhan Rp. 3.760.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang masih dalam kardus utuh baik indoor maupun outdoor, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang tanpa terbungkus kardus baik indoor maupun outdoor, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Saksi Sofyan Alias Papa Radit
- 6 (enam) dus keramik merek Niro Granite warna abu-abu ukuran 60x60 Cm dengan harga Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) per dus, dan setelah ditawar sisa harga menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 6 dus tersebut.
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih kapasitas 1,5 PK terdiri dari indoor dan outdoor tanpa remote control, dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Saksi Syehan Alfadil N Alias Sehan
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih yang masih dalam kardus utuh untuk outdoor sedangkan indoornya sudah tidak terbungkus, dijual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah AC Merek Daikin warna putih, dijual melalui Market Place Facebook di Group “ Malili Dagang” yang dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Muh. Nasir selaku penanggung jawab proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp 61.190.000, (enam puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa I DIKI ARDI WINATA Alias MAS DIKI dan Terdakwa II MOCHAMAD RIFAI Alias SINYO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g jo Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------ |