| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah objek sengketa merupakan harta warisan yang belum terbagi waris
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm MUHAMMAD
- Mengabulkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili
- Menyatakan objek sengketa dengan luas 7500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi). berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 214/DT-W5/16/AISPI/1987 dan atau SPPT PBB Nop : 73.23.181.005.001-0103.0 atas nama Alm MUHAMMAD, yang terletak di Dusun Selaparang, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Ex UPT Angkona I SP I, Kecamatan malili, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah perladangan AMRIL
- Sebelah Selatan : Jalan tani
- Sebelah Timur : Tanah perladangan MAHRIP. I
- Sebelah Barat : Tanah perladangan DAMIS HASAN
Adalah hak milik
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat, termasuk dari setiap orang yang memperoleh hak, izin atau penguasaan dari atau atas persetujuan Tergugat
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil;
- Menghukum Tergugat menjalankan putusan pengadilan, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |