Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Mll 1.NUR HIKMAH, S.H.
2.RIFDA SAFINA, S.H.
3.RISKA SAFITRI, S.H.
MOCHAMAD RIFA'I Alias RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1149/P.4.36.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HIKMAH, S.H.
2RIFDA SAFINA, S.H.
3RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD RIFA'I Alias RIFAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

-    Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI pada hari Rabu tanggal 11 Februari

2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Sentosa Teknik Malili milik Saksi SUMARDY USMAN Alias ADI yang beralamat di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan Terdakwa “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I alias RIFAI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan sepeda motor

 

Honda Beat warna cokelat milik Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI, kemudian Terdakwa langsung singgah di Tokoh Sentosa Teknik Malili yang berada di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil besi bekas excavator yang sebelumnya Terdakwa sudah melihat lebih dulu di samping toko tersebut yang berdekatan dengan rawa, selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara menaikkan ke atas motor lalu membawa ke depan rumah penjual besi tua di Jalan Harapan, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk dikumpul. Setelah itu, Terdakwa mengambil kembali besi tersebut dengan total pengambilan 3 (tiga) kali pengangkutan;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membangunkan pemilik rumah penjual besi tua atas nama Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan berteriak “Mas…Mas…!!!”. Kemudian pada saat itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA terbangun lalu membuka pagar dengan mengatakan “kenapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau jual beli mas. Selanjutnya, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA menyuruh Terdakwa masuk untuk menimbang besi tersebut. Setelah ditimbang, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI yang berada di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WITA, pada saat Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA baru selesai sholat subuh lalu dihubungi oleh Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “ada besi diluar saya bawa depan gerbang”, setelah itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA keluar dan membuka gerbang tersebut, kemudian mengatakan kepada Terdakwa “besi apa ini”, dan Terdakwa menjawab “potongan yang exca yang sudah tidak terpakai”. Lalu besi tersebut ditimbang oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dan berat besi tua tersebut seberat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kilogram. Kemudian Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar sebanyak Rp801.000, (delapan ratus seribu rupiah) kepada Terdakwa lalu setelah dibayar Terdakwa pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SUWADIMAN alias IMAN yang sedang berada di toko, keluar untuk mengecek barang yang ada di luar toko, namun pada saat Saksi SUWADIMAN alias IMAN mengecek 3 (tiga) buah besi roller, 1 (satu) buah besi sprocket dan 5 (lima) buah besi trakzu sudah tidak ada. Kemudian, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengecek barang tersebut di samping toko miliknya, dan ternyata barang atau alat eksavator yang sebelumnya Saksi SUMARDY USMAN alias ADI simpan di toko telah hilang;
  • Setelah itu, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI pergi melakukan pengecekan di toko pembeli barang bekas atau pembeli besi tua tersebut. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI melihat alat eksavator yang telah hilang sebelumnya berada di atas timbangan milik Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA. Kemudian SUMARDY USMAN alias ADI menanyakan kepada Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK dengan mengatakan “siapa yang sudah jual ini”, lalu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK menjawab “tidak saya tahu karena tidak saya kenal orangnya”, lalu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengatakan “besiku ini, Mas”. Sehingga yang diketahui oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan ciriciri menggunakan sepeda motor matic Honda Beat dengan warna cokelat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menghubungi Saksi SUWADIMAN alias IMAN dengan mengatakan “besi tersebut sudah saya dapat namun besi tersebut sudah dijual oleh seseorang”, dan pada saat itu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menyuruh Saksi SUWADIMAN alias IMAN untuk membuat laporan di kepolisian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengalami kerugian sebanyak Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

A T A U

 

KEDUA

-   Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI pada hari Rabu tanggal 11 Februari

2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Tokoh Sentosa Teknik Malili milik Saksi SUMARDY USMAN Alias ADI yang beralamat di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan Terdakwa “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I alias RIFAI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna cokelat milik Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI, kemudian Terdakwa langsung singgah di Tokoh Sentosa Teknik Malili yang berada di Jalan Poros MaliliSorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil besi bekas excavator yang sebelumnya Terdakwa sudah melihat lebih dulu di samping toko tersebut yang berdekatan dengan rawa, selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara menaikkan ke atas motor lalu membawa ke depan rumah penjual besi tua di Jalan Harapan, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk dikumpul. Setelah itu, Terdakwa mengambil kembali besi tersebut dengan total pengambilan 3 (tiga) kali pengangkutan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membangunkan pemilik rumah penjual besi tua atas nama Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan berteriak “Mas…Mas…!!!”. Kemudian pada saat itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA terbangun lalu membuka pagar dengan mengatakan “kenapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau jual beli mas. Selanjutnya, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA menyuruh Terdakwa masuk untuk menimbang besi tersebut. Setelah ditimbang, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI yang berada di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WITA, pada saat Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA baru selesai sholat subuh lalu dihubungi oleh Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “ada besi diluar saya bawa depan gerbang”, setelah itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA keluar dan membuka gerbang tersebut, kemudian mengatakan kepada Terdakwa “besi apa ini”, dan Terdakwa menjawab “potongan yang exca yang sudah tidak terpakai”. Lalu besi tersebut ditimbang oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dan berat besi tua tersebut seberat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kilogram. Kemudian Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar sebanyak Rp801.000, (delapan ratus seribu rupiah) kepada Terdakwa lalu setelah dibayar Terdakwa pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SUWADIMAN alias IMAN yang sedang berada di toko, keluar untuk mengecek barang yang ada di luar toko, namun pada saat Saksi SUWADIMAN alias IMAN mengecek 3 (tiga) buah besi roller, 1 (satu) buah besi sprocket dan 5 (lima) buah besi trakzu sudah tidak ada. Kemudian, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengecek barang tersebut di samping toko miliknya, dan ternyata barang atau alat eksavator yang sebelumnya Saksi SUMARDY USMAN alias ADI simpan di toko telah hilang;
  • Setelah itu, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI pergi melakukan pengecekan di toko pembeli barang bekas atau pembeli besi tua tersebut. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI melihat alat eksavator yang telah hilang sebelumnya berada di atas timbangan milik Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA. Kemudian SUMARDY USMAN alias ADI menanyakan kepada Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK dengan mengatakan “siapa yang sudah jual ini”, lalu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK menjawab “tidak saya tahu karena tidak saya kenal orangnya”, lalu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengatakan “besiku ini, Mas”. Sehingga yang diketahui oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan ciriciri menggunakan sepeda

 

  1. KESATU

-    Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI pada hari Rabu tanggal 11 Februari

2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Sentosa Teknik Malili milik Saksi SUMARDY USMAN Alias ADI yang beralamat di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan Terdakwa “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I alias RIFAI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan sepeda motor
 

Honda Beat warna cokelat milik Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI, kemudian Terdakwa langsung singgah di Tokoh Sentosa Teknik Malili yang berada di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil besi bekas excavator yang sebelumnya Terdakwa sudah melihat lebih dulu di samping toko tersebut yang berdekatan dengan rawa, selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara menaikkan ke atas motor lalu membawa ke depan rumah penjual besi tua di Jalan Harapan, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk dikumpul. Setelah itu, Terdakwa mengambil kembali besi tersebut dengan total pengambilan 3 (tiga) kali pengangkutan;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membangunkan pemilik rumah penjual besi tua atas nama Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan berteriak “Mas…Mas…!!!”. Kemudian pada saat itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA terbangun lalu membuka pagar dengan mengatakan “kenapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau jual beli mas. Selanjutnya, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA menyuruh Terdakwa masuk untuk menimbang besi tersebut. Setelah ditimbang, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI yang berada di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WITA, pada saat Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA baru selesai sholat subuh lalu dihubungi oleh Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “ada besi diluar saya bawa depan gerbang”, setelah itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA keluar dan membuka gerbang tersebut, kemudian mengatakan kepada Terdakwa “besi apa ini”, dan Terdakwa menjawab “potongan yang exca yang sudah tidak terpakai”. Lalu besi tersebut ditimbang oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dan berat besi tua tersebut seberat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kilogram. Kemudian Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar sebanyak Rp801.000, (delapan ratus seribu rupiah) kepada Terdakwa lalu setelah dibayar Terdakwa pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SUWADIMAN alias IMAN yang sedang berada di toko, keluar untuk mengecek barang yang ada di luar toko, namun pada saat Saksi SUWADIMAN alias IMAN mengecek 3 (tiga) buah besi roller, 1 (satu) buah besi sprocket dan 5 (lima) buah besi trakzu sudah tidak ada. Kemudian, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengecek barang tersebut di samping toko miliknya, dan ternyata barang atau alat eksavator yang sebelumnya Saksi SUMARDY USMAN alias ADI simpan di toko telah hilang;
  • Setelah itu, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI pergi melakukan pengecekan di toko pembeli barang bekas atau pembeli besi tua tersebut. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI melihat alat eksavator yang telah hilang sebelumnya berada di atas timbangan milik Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA. Kemudian SUMARDY USMAN alias ADI menanyakan kepada Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK dengan mengatakan “siapa yang sudah jual ini”, lalu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK menjawab “tidak saya tahu karena tidak saya kenal orangnya”, lalu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengatakan “besiku ini, Mas”. Sehingga yang diketahui oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan ciriciri menggunakan sepeda motor matic Honda Beat dengan warna cokelat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menghubungi Saksi SUWADIMAN alias IMAN dengan mengatakan “besi tersebut sudah saya dapat namun besi tersebut sudah dijual oleh seseorang”, dan pada saat itu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menyuruh Saksi SUWADIMAN alias IMAN untuk membuat laporan di kepolisian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengalami kerugian sebanyak Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

A T A U

 

KEDUA

-   Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI pada hari Rabu tanggal 11 Februari

2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Tokoh Sentosa Teknik Malili milik Saksi SUMARDY USMAN Alias ADI yang beralamat di Jalan Poros Malili-Sorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan Terdakwa “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I alias RIFAI berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna cokelat milik Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI, kemudian Terdakwa langsung singgah di Tokoh Sentosa Teknik Malili yang berada di Jalan Poros MaliliSorowako dekat SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil besi bekas excavator yang sebelumnya Terdakwa sudah melihat lebih dulu di samping toko tersebut yang berdekatan dengan rawa, selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara menaikkan ke atas motor lalu membawa ke depan rumah penjual besi tua di Jalan Harapan, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk dikumpul. Setelah itu, Terdakwa mengambil kembali besi tersebut dengan total pengambilan 3 (tiga) kali pengangkutan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membangunkan pemilik rumah penjual besi tua atas nama Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan berteriak “Mas…Mas…!!!”. Kemudian pada saat itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA terbangun lalu membuka pagar dengan mengatakan “kenapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau jual beli mas. Selanjutnya, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA menyuruh Terdakwa masuk untuk menimbang besi tersebut. Setelah ditimbang, Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Saksi DIKI ARDI WINATA alias DIKI yang berada di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WITA, pada saat Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA baru selesai sholat subuh lalu dihubungi oleh Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “ada besi diluar saya bawa depan gerbang”, setelah itu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA keluar dan membuka gerbang tersebut, kemudian mengatakan kepada Terdakwa “besi apa ini”, dan Terdakwa menjawab “potongan yang exca yang sudah tidak terpakai”. Lalu besi tersebut ditimbang oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dan berat besi tua tersebut seberat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kilogram. Kemudian Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA membayar sebanyak Rp801.000, (delapan ratus seribu rupiah) kepada Terdakwa lalu setelah dibayar Terdakwa pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi SUWADIMAN alias IMAN yang sedang berada di toko, keluar untuk mengecek barang yang ada di luar toko, namun pada saat Saksi SUWADIMAN alias IMAN mengecek 3 (tiga) buah besi roller, 1 (satu) buah besi sprocket dan 5 (lima) buah besi trakzu sudah tidak ada. Kemudian, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengecek barang tersebut di samping toko miliknya, dan ternyata barang atau alat eksavator yang sebelumnya Saksi SUMARDY USMAN alias ADI simpan di toko telah hilang;
  • Setelah itu, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI pergi melakukan pengecekan di toko pembeli barang bekas atau pembeli besi tua tersebut. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI melihat alat eksavator yang telah hilang sebelumnya berada di atas timbangan milik Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA. Kemudian SUMARDY USMAN alias ADI menanyakan kepada Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK dengan mengatakan “siapa yang sudah jual ini”, lalu Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK menjawab “tidak saya tahu karena tidak saya kenal orangnya”, lalu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengatakan “besiku ini, Mas”. Sehingga yang diketahui oleh Saksi ANGGARA AGUSTIN ROZAK alias ANGGA dengan ciriciri menggunakan sepeda

 

 

motor matic Honda Beat dengan warna cokelat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menghubungi Saksi SUWADIMAN alias IMAN dengan mengatakan “besi tersebut sudah saya dapat namun besi tersebut sudah dijual oleh seseorang”, dan pada saat itu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menyuruh Saksi SUWADIMAN alias IMAN untuk membuat laporan di kepolisian;

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengalami kerugian sebanyak Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------

   

 

 

 

motor matic Honda Beat dengan warna cokelat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menghubungi Saksi SUWADIMAN alias IMAN dengan mengatakan “besi tersebut sudah saya dapat namun besi tersebut sudah dijual oleh seseorang”, dan pada saat itu Saksi SUMARDY USMAN alias ADI menyuruh Saksi SUWADIMAN alias IMAN untuk membuat laporan di kepolisian;

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SUMARDY USMAN alias ADI mengalami kerugian sebanyak Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD RIFA’I Alias RIFAI sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya