Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.RISKA SAFITRI, S.H.
M. FRISAL Alias ICAL bin ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/P.4.36.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FRISAL Alias ICAL bin ADAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. FRISAL Alias ICAL Bin ADAM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa M. FRISAL Alias ICAL Bin ADAM menerima paket narkotika jenis sabu dari BENTO (DPO) sebanyak 12 (dua belas) Paket di Tugu Batas Kota Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Setelah mengambil paket tersebut Terdakwa diperintahkan oleh BENTO untuk menempel paket sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket dan 2 (dua) paket sisanya merupakan upah untuk Terdakwa. Rencananya paket tersebut akan Terdakwa tempel saat larut malam dan sebanyak 1 (satu) paket telah habis Terdakwa konsumsi sendiri di Kosan di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira pukul 18.00 wita dan sisanya sebanyak 11 (sebelas) paket Terdakwa masukkan ke dalam tas kecil warna hitam yang kemudian ia simpan di kamar kos.
  • Bahwa Terdakwa menerima paket narkotika sabu dari BENTO sudah sebanyak 12 (dua belas) kali yaitu masing-masing:
  • Bulan Desember 2025 sebanyak 1 (satu) kali dengan jumlah 5 (lima) paket sabu.
  • Bulan Januari 2026 sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing menerima 5 (lima) paket sabu.
  • Bulan Februari 2026 sebanyak 5 (lima) kali dimana masing-masing menerima 5 (lima) paket sabu sebanyak 3 (tiga) kali, menerima 20 (dua puluh) paket sabu sebanyak 1 (satu) kali dan 12 (dua belas) paket sabu sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah berupa 1 (satu) paket sabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali ia berhasil menempelkan 5 (lima) paket sabu.
  • Bahwa pada hari MInggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kosan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota Kepolisian Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian mendatangi salah satu rumah kosan yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pemilik rumah tersebut adalalah Terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) saset ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
  • 11 (sebelas) potong pipet warna kuning.
  • 1 (satu) buah tas kecil merek FOUNDER warna hitam.
  • 1 (satu) buah handphone android merek REALME berwarna hitam IME 1: 864158080874556 IME 2: 864158080874549.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA FINO warna abu-abu kombinasi orange dengan nomor polisi DP 3179 GV.

Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Nomor 045/11505.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang penimbangan barang bukti narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 (dua koma dua puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0916/NNF/II/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9277 (nol koma Sembilan dua tujuh tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 2915/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 2916/2026/NNF

dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 2915/2026/NNF dan barang bukti 2916/2026/NNF tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa M. FRISAL Alias ICAL Bin ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa M. FRISAL Alias ICAL Bin ADAM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari MInggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kosan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota Kepolisian Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian mendatangi salah satu rumah kosan yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pemilik rumah tersebut adalalah Terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) saset ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
  • 11 (sebelas) potong pipet warna kuning.
  • 1 (satu) buah tas kecil merek FOUNDER warna hitam.
  • 1 (satu) buah handphone android merek REALME berwarna hitam IME 1: 864158080874556 IME 2: 864158080874549.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA FINO warna abu-abu kombinasi orange dengan nomor polisi DP 3179 GV.

Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Nomor 045/11505.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang penimbangan barang bukti narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 (dua koma dua puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0916/NNF/II/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9277 (nol koma Sembilan dua tujuh tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 2915/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 2916/2026/NNF

dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 2915/2026/NNF dan barang bukti 2916/2026/NNF tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa M. FRISAL Alias ICAL Bin ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya