Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
AMRULLAH Alias ULLA Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2718/P.4.36.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH Alias ULLA Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa AMRULLAH alias ULLA Bin ARIFIN pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa AMRULLAH alias ULLA Bin ARIFIN atas perintah dari Saksi KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa AMRULLAH alias ULLA hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu di warung milik kakaknya dengan dijanjikan keuntungan/upah pakai narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa melihat motor Saksi KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) rusak dipinggir jalan sehingga Saksi KASMAL meminta bantuan Terdakwa yang sedang lewat dan menyuruhnya membawakan narkotika jenis sabu kepada orang yang memesan. Saksi KASMAL mengatakan bahwa orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut sudah menunggu di warung milik kakak Terdakwa. Lalu Terdakwa AMRULLAH alias ULLA membawa narkotika jenis sabu sesuai perintah Saksi KASMAL;
  • Bahwa Saksi KASMAL menjanjikan upah kepada Terdakwa dengan mengatakan, “sebentarpi saya kasih ko” yang artinya adalah nanti Saksi KASMAL akan memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa apabila Terdakwa sudah mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesan yang menunggu di warung kakak Terdakwa;
  • Bahwa hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Anggota Kepolisian dari SATRESNARKOBA bersama dengan anggota OPSNAL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut.
  • Bahwa di Lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan seseorang yang mencurigakan dan menangkap seseorang bernama Saksi AMRULLAH alias ULLA dan di dapatkan 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu yang menurut keterangan Saksi AMRULLAH alias ULLA, narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Saksi KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi KASMAL sejak tahun 2023 dan pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa KASMAL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
  4. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF

Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AMRULLAH tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa AMRULLAH alias ULLA Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa AMRULLAH alias ULLA Bin ARIFIN pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni Terdakwa AMRULLAH alias ULLA Bin ARIFIN atas perintah dari Saksi KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa AMRULLAH alias ULLA hendak mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu di warung milik kakaknya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa melihat motor Saksi KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) rusak dipinggir jalan sehingga Saksi KASMAL meminta bantuan Terdakwa yang sedang lewat dan menyuruhnya membawakan narkotika jenis sabu kepada orang yang memesan. Saksi KASMAL mengatakan bahwa orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut sudah menunggu di warung milik kakak Terdakwa. Lalu Terdakwa AMRULLAH alias ULLA membawa narkotika jenis sabu sesuai perintah Saksi KASMAL;
  • Bahwa Saksi KASMAL menjanjikan upah kepada Terdakwa dengan mengatakan, “sebentarpi saya kasih ko” yang artinya adalah nanti Saksi KASMAL akan memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa apabila Terdakwa sudah mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesan yang menunggu di warung kakak Terdakwa;
  • Bahwa hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut.
  • Bahwa di Lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan seseorang yang mencurigakan dan menangkap seseorang bernama Saksi AMRULLAH alias ULLA dan di dapatkan 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu yang menurut keterangan Saksi AMRULLAH alias ULLA, narkotika tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Saksi KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi KASMAL sejak tahun 2023 dan pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa KASMAL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
  4. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF

Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa AMRULLAH alias ULLA belum sempat mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan belum menerima keuntungan narkotika jenis sabu karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL;
  • Bahwa dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa AMRULLAH tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa AMRULLAH alias ULLAH Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya