| Dakwaan |
Primair:
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU ERIYANTO Alias BOLONG pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kost Anugrah Utama Jl. Sangkuruwira Desa Arolipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang berada di Ds. Poreang Kec. Tana Lili Kab. Luwu Utara menuju jalan poros Bungadidi dengan menggunakan Ojek, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan mobil angkutan umum untuk menuju Kecamatan Wotu, kemudian terdakwa turun di depan RSUD I Lagaligo Wotu, selanjutnya terdakwa nongkrong di warung yang sedang tutup di depan RSUD I Lagaligo Wotu dan sesekali terdakwa berjalanjalan di sekitar RSUD I Lagaligo Wotu
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau pada malam hari, terdakwa berjalan kebelakang RSUD I Lagaligo Wotu yang disana terdapat sebuah Kost yaitu Rumah Kost Anugrah Utama Jl. Sangkuruwira Desa Arolipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur dan dihalaman depan terparkir 3 (tiga) unit sepeda motor.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX150 CC warna hitam bernomor 087 tanpa nomor polisi nomor rangka MH4LX150GKJP77195 nomor mesin LX150CEWF9253 yang berada paling kanan dari kedua motor lainnya dan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak sepeda motor supra yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa menuju rumah terdakwa yang berada di Ds. Poreang Kec. Tana Lili Kab. Luwu Utara, kemudian terdakwa simpan sepeda motor tersebut selama 10 (sepuluh) hari, terdakwa juga menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan seharihari.
- Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari menyimpan sepeda motor tersebut, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi WAYAN sebesar Rp 4.000.000. (empat juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX150 CC warna hitam bernomor 087 tanpa nomor polisi nomor rangka MH4LX150GKJP77195 nomor mesin LX150CEWF9253 tanpa izin saksi MOH. IRFAN Alias OPE.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. IRFAN Alias OPE mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa WAHYU ERIYANTO Alias BOLONG sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU ERIYANTO Alias BOLONG pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kost Anugrah Utama Jl. Sangkuruwira Desa Arolipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang berada di Ds. Poreang Kec. Tana Lili Kab. Luwu Utara menuju jalan poros Bungadidi dengan menggunakan Ojek, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan mobil angkutan umum untuk menuju Kecamatan Wotu, kemudian terdakwa turun di depan RSUD I Lagaligo Wotu, selanjutnya terdakwa nongkrong di warung yang sedang tutup di depan RSUD I Lagaligo Wotu dan sesekali terdakwa berjalanjalan di sekitar RSUD I Lagaligo Wotu, lalu pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa berjalan kebelakang RSUD I Lagaligo Wotu yang disana terdapat sebuah Kost yaitu Rumah Kost Anugrah Utama Jl. Sangkuruwira Desa Arolipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur dan dihalaman depan terparkir 3 (tiga) unit sepeda motor.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX150 CC warna hitam bernomor 087 tanpa nomor polisi nomor rangka MH4LX150GKJP77195 nomor mesin LX150CEWF9253 yang berada paling kanan dari kedua motor lainnya dan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak sepeda motor supra yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa menuju rumah terdakwa yang berada di Ds. Poreang Kec. Tana Lili Kab. Luwu Utara, kemudian terdakwa simpan sepeda motor tersebut selama 10 (sepuluh) hari, terdakwa juga menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan seharihari.
- Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari menyimpan sepeda motor tersebut, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi WAYAN sebesar Rp 4.000.000. (empat juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX150 CC warna hitam bernomor 087 tanpa nomor polisi nomor rangka MH4LX150GKJP77195 nomor mesin LX150CEWF9253 tanpa izin saksi MOH. IRFAN Alias OPE.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOH. IRFAN Alias OPE mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa WAHYU ERIYANTO Alias BOLONG sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------- |