Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti kerugian dan rehabilitasi |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Mll |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2017 |
Nomor Surat |
01 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Sektor Burau |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 103.000.000 (seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan kemampuan harkat dan martabatnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |