Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Mll 1.Zem Dumaristo Parrangan
2.Pebriani Pare
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zem Dumaristo Parrangan
2Pebriani Pare
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon ZEM DUMARISTO PARRANGAN adalah benar menyatakan suami dari PEBRIANI PARE berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7324-KW-03032025-0001 tertanggal 03 Maret 2025;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa pengakuan anak kandung dilakukan oleh pemohon terhadap satu orang anak, Laki-laki yang bernama GAMALIEL PARRANGAN adalah anak sah Menurut Hukum;
  4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan pengakuan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang  timbul  dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak