| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis sabu melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual kepada teman Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan 2 (dua) sachet berisikan narkotika jenis sabu melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan teman Terdakwa, dan sebagian untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan sebagian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan sebagian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan kemudian sebagian sabu tersebut oleh Terdakwa bertempat di kebun yang berada di Wotu, Terdakwa membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain, serta sebagian disimpan di dompet milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa dihampiri oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:.
- 5 (lima) sashet plastic bening ukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram di timbang dengan sashetnya;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk RIP CURL;
- 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO Y19S warna Hitam.
Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2069/NNF/I/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti yang diberi Nomor barang bukti 4720/2025/NNF dan Nomor barang bukti 4721/2025/NNF yang diterima di Bidang Laboratorium Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 06 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Mei 2025 milik Terdakwa dengan kesimpulan:
- 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan nomor barang bukti 4720/2025/NNF dengan berat netto 0,2591 (nol koma dua lima sembilan satu) gram;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO dengan nomor barang bukti 0371/2025/NNF;
- 1 botol urine milik Saksi HASRUL Bin ANDRI dengan nomor barang bukti 4721/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 4720/2025/NNF dan 4721/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis sabu melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual kepada teman Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan 2 (dua) sachet berisikan narkotika jenis sabu melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama dengan teman Terdakwa, dan sebagian untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan sebagian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekitar bulan Maret 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan sebagian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram melalui WhatsApp kepada TAUFIK (DPO) yang dibeli seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa di pinggir jalan jalur 2 Wotu yang telah ditempel yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri, dan kemudian sebagian sabu tersebut oleh Terdakwa bertempat di kebun yang berada di Wotu, Terdakwa membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain, serta sebagian disimpan di dompet milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa dihampiri oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:.
- 5 (lima) sashet plastic bening ukuran Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram di timbang dengan sashetnya;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk RIP CURL;
- 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO Y19S warna Hitam.
Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2069/NNF/I/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti yang diberi Nomor barang bukti 4720/2025/NNF dan Nomor barang bukti 4721/2025/NNF yang diterima di Bidang Laboratorium Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 06 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Mei 2025 milik Terdakwa dengan kesimpulan:
- 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan nomor barang bukti 4720/2025/NNF dengan berat netto 0,2591 (nol koma dua lima sembilan satu) gram;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO dengan nomor barang bukti 0371/2025/NNF;
- 1 botol urine milik Saksi HASRUL Bin ANDRI dengan nomor barang bukti 4721/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 4720/2025/NNF dan 4721/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa MUNANDAR Alias ANDAR Bin BASO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |