| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN mengambil narkotika jenis sabu kepada ABANG (DPO) sebanyak 1 (satu) gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) saset plastik ukuran sedang di daerah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan harga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya. Terdakwa dalam pembeliannya dilakukan dengan sistem tanpa modal dan pembayaran baru dilakukan setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.
- Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) saset plastik ukuran kecil untuk mempermudah Terdakwa dalam melakukan penjualan. Adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sasetnya. Adapun 1 (satu) saset plastik ukuran kecil tersebut sudah laku terjual.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian sebanyak 11 kali kepada ABANG yaitu masing-masing:
- Tanggal 05 Januari 2026 dengan harga Rp1.200.500
- Tanggal 07 Januari 2026 dengan harga Rp2.000.500
- Tanggal 08 Januari 2026 dengan harga Rp2.800.500
- Tanggal 11 Januari 2026 dengan harga Rp2.201.277
- Tanggal 12 Januari 2026 dengan harga Rp1.700.500
- Tanggal 16 Januari 2026 dengan harga Rp2.203.500
- Tanggal 17 Januari 2026 dengan harga Rp1.203.000
- Tanggal 17 Januari 2026 dengan harga Rp1.003.000
- Tanggal 20 Januari 2026 dengan harga Rp1.000.500
- Tanggal 21 Januari 2026 dengan harga Rp2.193.000
- Tanggal 22 Januari 2026 belum dilakukan pembayaran
- Bahwa terhadap pembelian tersebut Terdakwa melakukan transfer ke rekening atas nama ISMAR setelah narkotika jenis sabu miliknya laku terjual.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa berikan sebagian kepada Saksi TAUPIK HIDAYAT untuk dijual dan nanti setelah narkotika jenis sabu tersebut laku baru dilakukan pembayaran kepada Terdakwa. Adapun Terdakwa telah memberikan kepada Saksi TAUPIK HIDAYAT sebanyak 10 (sepuluh) kali dan diberikan 5 (lima) saset plastik ukuran kecil setiap pemberiannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Tarengge Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota Kepolisian Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pemilik rumah tersebut adalah Terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 14 (empat belas) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 3 (tiga) saset kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) ball saset kosong;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) batang kaca pireks;
- 1 (satu) batang sumbu;
- 1 (satu) korek api;
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik;
- 1 (satu) tas kecil warna biru;
- 1 (satu) tas warna hitam merek PROGRES;
- 1 (satu) dompet warna hitam merek KICKERS;
- 1 (satu) handphone warna hitam merek OPPO A57 Nomor IMEI 1: 860625069286097 dan IMEI 2: 860625069286089;
- Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0481/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,1547 (nol koma satu lima empat tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 1097/2026/NNF
- 14 (empat belas) saset plastik kecil berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,7831 (nol koma tujuh delapan tiga satu) gram yang diberi nomor barang bukti 1098/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 1099/2026/NNF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1097/2026/NNF dan barang bukti 1098/2026/NNF tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangka barang bukti 1098/2026/NNF tersebut benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan shabu-shabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
Subsidair:
Bahwa terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Tarengge Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota Kepolisian Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dari informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pemilik rumah tersebut adalah Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 14 (empat belas) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 3 (tiga) saset kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) ball saset kosong;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) batang kaca pireks;
- 1 (satu) batang sumbu;
- 1 (satu) korek api;
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik;
- 1 (satu) tas kecil warna biru;
- 1 (satu) tas warna hitam merek PROGRES;
- 1 (satu) dompet warna hitam merek KICKERS;
- 1 (satu) handphone warna hitam merek OPPO A57 Nomor IMEI 1: 860625069286097 dan IMEI 2: 860625069286089;
- Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0481/NNF/I/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,1547 (nol koma satu lima empat tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 1097/2026/NNF
- 14 (empat belas) saset plastik kecil berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 0,7831 (nol koma tujuh delapan tiga satu) gram yang diberi nomor barang bukti 1098/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 1099/2026/NNF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1097/2026/NNF dan barang bukti 1098/2026/NNF tersebut mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangka barang bukti 1098/2026/NNF tersebut benar tidak ditemukan bahan narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabu-shabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin MURTAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |