Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Mll 1.YOHAN ALDI PRATOMO
2.NUSPA MANNUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHAN ALDI PRATOMO
2NUSPA MANNUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1samsidarYOHAN ALDI PRATOMO
2samsidarNUSPA MANNUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah dan Ibu dalam Akte Kelahiran  Pemohon yang sebelumnya  anak yang bernama ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak ke Lima Laki-Laki dari Ayah JONI DAEN Dan Ibu AGUSTINA di Ubah atau di ganti menjadi ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak Pertama  Laki-Laki dari Ayah YOHAN ALDI PRATOMO Dan Ibu NUSPA MANNUNG;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur agar supaya dalam Akta Kelahiran anak bernama ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak ke Lima Laki-Laki dari Ayah JONI DAEN Dan Ibu AGUSTINA di Ubah atau di ganti menjadi ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak Pertama  Laki-Laki dari Ayah YOHAN ALDI PRATOMO Dan Ibu NUSPA MANNUNG;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak