Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Mll PAULUS PRIANTO ENDOLEKU,S.Sos YARTIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/001/II/2026/PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PAULUS PRIANTO ENDOLEKU,S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YARTIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang memeriksa dan memintai keterangan, bahwa terdakwa telah memperjual belikan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur.

Perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diatur  dan diancam dengan  Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 24 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengendalian,Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan  Minuman Beralkohol. terdakwa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya