| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan demi hukum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7324-LT-02112012-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur tertanggal 25 April 2025 atas nama AIRIN ALFAHIRA;
- Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut pada register Akta Pencatatan Sipil atas nama AIRIN ALFAHIRA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan selanjutnya menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama AIRIN ALFAHIRA, sehingga berbunyi bahwa di LOEHA pada tanggal DELAPAN MARET DUA RIBU SEBELAS, telah lahir AIRIN ALFAHIRA anak ke Satu perempuan dari ayah KAHARUDDIN dan Ibu MIJA;
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|