Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Mll 1.Firli Meirinda, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
ADRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-315/P.4.36.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Firli Meirinda, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa ADRIANTO selaku karyawan PT. FIF FINANCE Mangkutana Cabang Palopo yang bekerja sebagai collector sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Waktu Tertentu Nomor : 023/62100/SMM/II/2025  tanggal 24 Februari 2025, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tadulako, Dusun Kawanga, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana ”yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa ADRIANTO dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ADRIANTO selaku karyawan PT. FIF FINANCE Mangkutana Cabang Palopo yang bekerja sebagai collector sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Waktu Tertentu Nomor: 023/62100/SMM/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, memiliki tugas untuk melakukan penagihan angsuran terhadap debitur yang telah menunggak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa ADRIANTO melakukan penagihan angsuran terhadap Saksi IBRAHIM di rumah Saksi IBRAHIM yang beralamat di Dusun Tawi Baru RT 002 RW 003. Desa Panca Karsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Pada saat itu Saksi IBRAHIM sedang bekerja sehingga yang membayar angsuran kepada Terdakwa ADRIANTO adalah istri dari Saksi IBRAHIM. Adapun saat itu angsuran yang dibayarkan kepada Terdakwa ADRIANTO adalah sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu) dengan rincian pembayaran angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali angsuran sejumlah Rp4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) dan denda sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang angsuran tersebut Terdakwa ADRIANTO kemudian memberikan kwitansi biasa sebagai tanda pembayaran dimana seharusnya kwitansi yang diberikan adalah kwitansi resmi dari PT. FIF FINANCE.
  • Bahwa perbuatan tersebut bukan pertama kalinya Terdakwa ADRIANTO lakukan, adapun setelah kejadian tersebut Terdakwa ADRIANTO kemudian melakukannya kembali beberapa kali dengan cara yang sama yaitu:
  • HASNAWATI membayar sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara tunai yang kemudian tidak diberikan kwitansi oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • Saksi IYAN KUSWANTO DEY membayar sejumlah Rp1.972.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 2 Juli 2025 dengan cara tunai yang kemudian diberikan kwitansi biasa oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • NURUN membayar sejumlah Rp787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara transfer melalu BRI Link ke E-Wallet DANA milik Terdakwa ADRIANTO;
  • KARDIANA membayar membayar sejumlah Rp910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara transfer ke rekening  BRI atas nama Terdakwa ADRIANTO dengan nomor rekening 028101075485502.
  • SRI ASTARI membayar sejumlah Rp2.810.000,- (dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 15 April 2025 dengan cara tunai tanpa diberikan bukti pembayaran oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • BURHAN membayar sejumlah Rp6.184.000,- (enam juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2025 dengan cara transfer ke rekening  BRI atas nama Terdakwa ADRIANTO dengan nomor rekening 028101075485502;
  • SAPARUDDIN membayar sejumlah Rp822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan cara tunai yang kemudian diberikan kwitansi biasa oleh Terdakwa ADRIANTO.
    • Bahwa selain penggelapan pembayaran angsuran, Terdakwa ADRIANTO juga melakukan penggelapan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor milik debitur yang ditarik karena tidak mampu membayar angsuran dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna Hitam Nomor Mesin: JMA1E1112196, Nomor Rangka: MH1JMMA118PK112334, Nomor BPKB: U-03123118R, tanggal 22 November 2023 (tanggal terbit STNK) milik Saksi DEWI SELAYAR dengan nilai Rp13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige warna Putih dengan nomor registrasi DP 5978 VA, Nomor Mesin: JM04E1926593 serta Nomor Rangka: MH1JM0415RK926661 milik Saksi BOBY ANJASMARA dengan nilai Rp21.960.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penarikan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa ADRIANTO tidak menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan tersebut ke PT. FIF FINANCE sebagaimana seharusnya.
  • Bahwa terhadap kendaraan bermotor tersebut Terdakwa ADRIANTO gadaikan dengan sistem gadai pakai yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam Terdakwa ADRIANTO gadai kepada Saksi BUNADI sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan terhadap 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna putih Terdakwa ADRIANTO gadai kepada Saksi NASRUL sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Saksi SUARDI yang menggantikan Terdakwa ADRIANTO kemudian melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak menemukan fakta bahwa angsuran yang menunggak tersebut telah dibayarkan kepada Terdakwa ADRIANTO namun tidak disetor kepada pihak PT. FIF FINANCE.
  • Selanjutnya Saksi SUARDI kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Pos PT. FIF GROUP Mangkutana Cabang Palopo yaitu Saksi RUDIANSYAH.
  • Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Tersangka yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu dari bulan April 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, PT. FIF FINANCE Mangkutana Cabang Palopo mengalami kerugian materil sebesar Rp53.945.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Kerugian tersebut berasal dari uang angsuran debitur yang tidak disetorkan serta kerugian akibat penggelapan 2 (dua) unit sepeda motor.

------------Perbuatan ADRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa ADRIANTO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tadulako, Dusun Kawanga, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa ADRIANTO dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa ADRIANTO melakukan penagihan angsuran terhadap Saksi IBRAHIM di rumah Saksi IBRAHIM yang beralamat di Dusun Tawi Baru RT 002 RW 003. Desa Panca Karsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Pada saat itu Saksi IBRAHIM sedang bekerja sehingga yang membayar angsuran kepada Terdakwa ADRIANTO adalah istri dari Saksi IBRAHIM. Adapun saat itu angsuran yang dibayarkan kepada Terdakwa ADRIANTO adalah sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu) dengan rincian pembayaran angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali angsuran sejumlah Rp4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) dan denda sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang angsuran tersebut Terdakwa ADRIANTO kemudian memberikan kwitansi biasa sebagai tanda pembayaran dimana seharusnya kwitansi yang diberikan adalah kwitansi resmi dari PT. FIF FINANCE.
  • Bahwa perbuatan tersebut bukan pertama kalinya Terdakwa ADRIANTO lakukan, adapun setelah kejadian tersebut Terdakwa ADRIANTO kemudian melakukannya kembali beberapa kali dengan cara yang sama yaitu:
  • HASNAWATI membayar sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara tunai yang kemudian tidak diberikan kwitansi oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • Saksi IYAN KUSWANTO DEY membayar sejumlah Rp1.972.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 2 Juli 2025 dengan cara tunai yang kemudian diberikan kwitansi biasa oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • NURUN membayar sejumlah Rp787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara transfer melalu BRI Link ke E-Wallet DANA milik Terdakwa ADRIANTO;
  • KARDIANA membayar membayar sejumlah Rp910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2025 dengan cara transfer ke rekening  BRI atas nama Terdakwa ADRIANTO dengan nomor rekening 028101075485502.
  • SRI ASTARI membayar sejumlah Rp2.810.000,- (dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 15 April 2025 dengan cara tunai tanpa diberikan bukti pembayaran oleh Terdakwa ADRIANTO;
  • BURHAN membayar sejumlah Rp6.184.000,- (enam juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2025 dengan cara transfer ke rekening  BRI atas nama Terdakwa ADRIANTO dengan nomor rekening 028101075485502;
  • SAPARUDDIN membayar sejumlah Rp822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2025 dengan cara tunai yang kemudian diberikan kwitansi biasa oleh Terdakwa ADRIANTO.
    • Bahwa selain penggelapan pembayaran angsuran, Terdakwa ADRIANTO juga melakukan penggelapan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor milik debitur yang ditarik karena tidak mampu membayar angsuran dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna Hitam Nomor Mesin: JMA1E1112196, Nomor Rangka: MH1JMMA118PK112334, Nomor BPKB: U-03123118R, tanggal 22 November 2023 (tanggal terbit STNK) milik Saksi DEWI SELAYAR dengan nilai Rp13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige warna Putih dengan nomor registrasi DP 5978 VA, Nomor Mesin: JM04E1926593 serta Nomor Rangka: MH1JM0415RK926661 milik Saksi BOBY ANJASMARA dengan nilai Rp21.960.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penarikan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa ADRIANTO tidak menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan tersebut ke PT. FIF FINANCE sebagaimana seharusnya.
  • Bahwa terhadap kendaraan bermotor tersebut Terdakwa ADRIANTO gadaikan dengan sistem gadai pakai yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam Terdakwa ADRIANTO gadai kepada Saksi BUNADI sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan terhadap 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna putih Terdakwa ADRIANTO gadai kepada Saksi NASRUL sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Saksi SUARDI yang menggantikan Terdakwa ADRIANTO kemudian melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak menemukan fakta bahwa angsuran yang menunggak tersebut telah dibayarkan kepada Terdakwa ADRIANTO namun tidak disetor kepada pihak PT. FIF FINANCE.
  • Selanjutnya Saksi SUARDI kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Pos PT. FIF GROUP Mangkutana Cabang Palopo yaitu Saksi RUDIANSYAH.
  • Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Tersangka yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu dari bulan April 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, PT. FIF FINANCE Mangkutana Cabang Palopo mengalami kerugian materil sebesar Rp53.945.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Kerugian tersebut berasal dari uang angsuran debitur yang tidak disetorkan serta kerugian akibat penggelapan 2 (dua) unit sepeda motor.

------------Perbuatan ADRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya