Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GUSMIN L.B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 bertempat di rumah Terdakwa GUSMIN L.B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa GUSMIN yang saat itu bersama dengan Saksi FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) mendapatkan pesan WhatssApp dari nomor 087728871711 milik seseorang yang bernama YUDI Alias BOTOL (DPO), dengan pesan singkat berbunyi “Ready Bosku”. Kemudian Terdakwa GUSMIN menanyakan harga obat-obatan tersebut, lalu YUDI menjelaskan bahwa THD logo Y (Trihexyphenidyl) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per Box (isi 1000 butir), sedangkan Tramadol dijual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu) per papan (isi 10 butir). Setelah itu, Terdakwa GUSMIN memutuskan untuk memesan dan membeli 5 (lima) papan Tramadol (isi 50 butir) dan THD logo Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 500 (lima ratus) butir;
- Bahwa setelah itu Terdakwa GUSMIN bersama dengan Saksi FADIL FAHRESI melakukan patungan untuk membeli obat-obatan tersebut dimana Terdakwa GUSMIN memberikan uang milik Terdakwa GUSMIN sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi FADIL FAHRESI memberikan uang milik Saksi FADIL FAHRESI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga terkumpul uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa GUSMIN untuk membeli obat-obatan yang sebelumnya ditawarkan oleh YUDI.;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa GUSMIN berangkat menuju Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara untuk mengambil pesanan Terdakwa GUSMIN. Setelah tiba di Sukamaju, Terdakwa GUSMIN menghubungi YUDI yang kemudian diarahkan untuk bertemu di lapangan Sukamaju. Setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa GUSMIN memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada YUDI untuk membeli 500 (lima ratus) butir THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan 5 (lima) papan Tramadol. Setelah Terdakwa GUSMIN mendapatkan pesanannya Terdakwa GUSMIN kembali pulang ke Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa GUSMIN bersama dengan Saksi FADIL FAHRESI melakukan penjualan terhadap Obat-obatan tersebut dimana terhadap THD Logo Y (Trihexyphenidyl) dijual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian 10 (sepuluh) butir THD Logo Y (Trihexyphenidyl). Sedangkan terhadap Tramadol dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap pembelian 1 butir Tramadol;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang diduga sering dijadikan sebagai tempat penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke lokasi tersebut lalu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 Wita, Setelah Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL tiba pada lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL bertemu dengan Terdakwa GUSMIN dan Saksi FADIL FAHRESI setelah itu Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) papan obat-obatan jenis Tramadol dengan jumlah 40 (empat puluh) butir;
- 247 (dua ratus empat puluh tujuh) butir obat-obatan jenis THD logo Y (TRIHEXYPHENIDYL);
- 2 (dua) buah tempat headset warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merek Toraja warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merek REDMI NOTE 11 PRO.
Yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa GUSMIN. Kemudian Terdakwa GUSMIN, Saksi FADIL beserta barang bukti tersebut dibawa ke Satrensarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa GUSMIN dan Saksi FADIL FAHRESI telah menjual sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir THD Logo Y (Trihexyphenidyl) dan 1 (satu) papan Tramadol dengan hasil penjualan sebanyak Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selain itu, Terdakwa GUSMIN dan Saksi FADIL telah mengonsumsi sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir THD Logo Y (Trihexyphenidyl);
- Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah untuk mengedarkan obat-obatan berupa Tramadol dan THD logo Y (Trihexyphenidyl) tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1721/NOF/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,2720 (satu koma dua tujuh dua puluh) gram dengan nomor barang bukti 3928/2025/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl;
- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 1,2780 (satu koma dua tujuh delapan puluh) gram dengan nomor barang bukti 3929/2025/NOF adalah benar mengandung Tramadol.
-------------Perbuatan Terdakwa GUSMIN L.B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------- |