| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa YARTIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang memeriksa dan memintai keterangan, bahwa terdakwa telah memperjual belikan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur.
Perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 24 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengendalian,Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. terdakwa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |