Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK Bin SARJONO pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yakni di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha” yakni Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK membeli obat-obatan TRAMADOL dan THD logo Y (trihexyphenidy) dari YUDI alias BOTOL kemudian menjualnya kembali dengan harga untuk obat TRAMADOL seharga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat THD Logo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 4 April 2025 dalam waktu yang sudah tidak diingat lagi, Saksi GUSMIN. L. B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara yang terpisah) mendapatkan chat melalui Whatsapp dari nomor handphone 087728871711 milik YUDI Alias BOTOL dengan mengatakan “Ready Bosku” yang artinya obat-obatan TRAMADOL dan THD logo Y (trihexyphenidy) sudah tersedia dan bisa dibeli sehingga Saksi GUSMIN. L. B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU bertanya ”berapa harga” dan dijawab oleh YUDI Alias BOTOL yakni saat ini harga sudah naik dikarenakan barang sedang susah yaitu dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per Box yang setiap box nya berisikan 1000 (seribu) butir, sedangkan obat TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Papan. Kemudian Terdakwa FADIL FAHREZI Alias TAPEK Bin SARJONO dan Saksi GUSMIN .L.B Alias GUSMIN memesan 5 (lima) Papan atau 50 (lima puluh) butir obat TRAMADOL dan 500 (lima ratus) butir obat THD logo Y (trihexyphenidy);
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi GUSMIN berangkat ke Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Setibanya Terdakwa di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Saksi GUSMIN kemudian menghubungi YUDI Alias BOTOL melalui telepon lalu YUDI alias BOTOL mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di dekat lapangan Sukamaju. Sesampainya di Lapangan Sukamaju, Saksi GUSMIN memberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada YUDI secara tunai dan YUDI menyerahkan 5 (lima) papan obat TRAMADOL dan 500 (lima ratus) butir THD logo Y (trihexyphenidyl) kepada Terdakwa dan Saksi GUSMIN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi GUSMIN kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yakni Saksi JUHERMAN bersama dengan Saksi SAHRIL menerima informasi ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis THD logo Y dan TRAMADOL. Setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga rumah milik pelaku dan berhasil mengamankan Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO. Dalam penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) papan obat-obatan jenis Tramadol dengan jumlah 40 (empat puluh) butir
- 247 (dua ratus empat puluh tujuh) butir obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl)
- 2 (dua) buah tempat heatset warna hitam
- 1 (satu) buah dompet merek toraja warna coklat
- 1 (satu) buah Handphone merek REDMI NOTE 11 PRO.
Barang Bukti tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO dan diakui sebagai barang milik mereka berdua sehingga Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi GUSMIN dalam melakukan pembelian obat THD dan TRAMADOL tersebut yang dilakukan dengan cara patungan adapun uang milik Terdakwa sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang milik Saksi GUSMIN sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa terhadap obat tersebut Terdakwa telah konsumsi sebagian dan sisanya telah Terdakwa jual dengan harga yakni jenis obat THD seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, sedangkan jenis obat TRAMADOL seharga Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) per butir;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1721/NOF/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo., S.Si., M.Si. Dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terkait barang bukti yakni:
- 5 (lima) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 1,2720 gram dengan nomor BB 3928/2025/NOF
- 5 (lima) butir tablet putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram dengan nomor BB 3929/2025/NOF
Hasil pemeriksaan yakni terhadap BB 3928 adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan terhadap BB nomor 3929 adalah benar mengandung Tramadol sebagaimana terdaftar dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi dan/atau mengedarkan obat- obatan sediaan farmasi tersebut berupa jenis THD logo Y dan Tramadol. Selain itu profesi Terdakwa bukan lah apoteker yang memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat jenis THD logo Y dan Tramadol tersebut. Dalam hal ini yang berhak untuk mengedarkan obat obat jenis THD logo Y dan Tramadol hanyalah apoteker yang memiliki perizinan berusaha.
-------Perbuatan Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK Bin SARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------Bahwa Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK Bin SARJONO pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yakni di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yakni Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK membeli obat-obatan TRAMADOL dan THD logo Y (trihexyphenidy) dari YUDI alias BOTOL kemudian menyimpan dan mengedarkannya dengan harga untuk obat TRAMADOL seharga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dan obat THD Logo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir tanpa memiliki standar dan/atau persyaratan keamanan untuk memperjualbelikan obat sediaan farmasi tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Jumat 4 April 2025 dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi GUSMIN. L. B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU (penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah) mendapatkan chat melalui Whatsapp dari nomor handphone 087728871711 milik YUDI Alias BOTOL dengan mengatakan “Ready Bosku” yang artinya obat-obatan TRAMADOL dan THD logo Y (trihexyphenidy) sudah ada, sehingga kemudian Saksi GUSMIN. L. B Alias GUSMIN Bin LUTER BULU bertanya ”berapa harga” dan dijawab oleh YUDI Alias BOTOL saat ini harga sudah naik dikarenakan barang sedang susah yaitu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per Box yang berisikan 1000 (seribu) butir, sedangkan obat TRAMADOL dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Papan. Kemudian Terdakwa FADIL FAHREZI Alias TAPEK Bin SARJONO dan Saksi GUSMIN .L.B Alias GUSMIN memesan membeli 5 (lima) Papan atau 50 (lima puluh) butir TRAMADOL dan 500 (lima ratus) butir THD logo Y (trihexyphenidy);
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi GUSMIN berangkat ke Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Setibanya Terdakwa di Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Saksi GUSMIN kemudian Menelfon YUDI Alias BOTOL yang lalu mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di dekat lapangan sukamaju. Sesampainya di Lapangan Sukamaju, Saksi GUSMIN memberi uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada YUDI dan YUDI menyerahkan 5 (lima) papan obat TRAMADOL dan 500 (lima ratus) butir THD logo Y (trihexyphenidy) kepada Terdakwa dan Saksi GUSMIN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi GUSMIN kembali ke Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yakni Saksi Juherman bersama dengan Saksi SAHRIL menerima informasi dan informan bahwa ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalagunaan obat-obatan sedian farmasi jenis THD logo Y setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi salah satu rumah yang diduga rumah milik pelaku dan berhasil mengamankan Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO. Dalam penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) papan obat-obatan jenis Tramadol dengan jumlah 40 (empat puluh) butir
- 247 (dua ratus empat puluh tujuh) butir obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl)
- 2 (dua) buah tempat heatset warna hitam
- 1 (satu) buah dompet merek toraja warna coklat
- 1 (satu) buah Handphone merek REDMI NOTE 11 PRO.
Barang Bukti tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO dan diakui sebagai barang milik mereka berdua sehingga Saksi GUSMIN dan Terdakwa FADIL FAHRESI Alias TAPEK Bin SARJONO beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi GUSMIN dalam melakukan pembelian obat THD dan TRAMADOL tersebut dilakukan dengan cara patungan adapun uang milik Terdakwa sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang milik Saksi GUSMIN sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa terhadap obat tersebut Terdakwa telah komsumsi sebagian dan Terdakwa Jual. Adapun harga dari jenis obat THD seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, sedangkan jenis obat TRAMADOL Terdakwa menjualkanya sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per butir;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1721/NOF/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo., S.Si., M.Si. Dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terkait barang bukti yakni:
- 5 (lima) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 1,2720 gram dengan nomor BB 3928/2025/NOF
- 5 (lima) butir tablet putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram dengan nomor BB 3929/2025/NOF
Hasil pemeriksaan yakni terhadap BB 3928 adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan terhadap BB nomor 3929 adalah benar mengandung Tramadol sebagaimana terdaftar dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Bahwa obat-obatan THD Logo Y dan TRAMADOL yang dibeli dan dijual oleh Terdakwa tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dilakukan pengemasan ulang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sehingga tidak sesuai kelayakannya untuk menyimpan dan mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk membeli, menyimpan kemudian mengedarkan obat-obatan tersebut berupa jenis THD logo Y dan Tramadol sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Selain itu profesi Terdakwa bukan lah apoteker yang memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat jenis THD logo Y dan Tramadol tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa FADIL FAHRESI alias TAPEK Bin SARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |