Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mll I MADE SUDARPA I WAYAN BUDI SUYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUDARPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.I MADE SUDARPA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN BUDI SUYASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.880.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat dan membuat Penggugat merasa dirugikan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat sebagai berikut;
  • Hutang / kerugian secara Materil, Penggugat mengalami kerugian sebesar                 Rp. 185.880.000,- (seratus delapan puluh lima delapan ratus delapan puluh ribuh rupiah);
  • Kerugian In materil, Penggugat mengalami Kerugian sebesar                            Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk membayar biaya jasa pengacara.
  • Bahwa total secara keseluruhan Rp. 185.880.000,- + Rp. 15.000.000,- = Rp.200.880.000,-
  1. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda berupa: Sertipikat hak milik nomor 00036 / Desa Pepuro Barat / Tahun 2019 beserta apa pun bentuk isi atau yang ada diatas tanah bersertipikat tersebut; Adalah sah demi Hukum
  2. Menyatakan apabaila Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda berupa Sertipikat hak milik nomor 00036 / Desa Pepuro Barat / Tahun 2019 beserta apa pun bentuk isi atau yang ada diatas tanah bersertipikat tersebut; yang disita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjulan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak