Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2660/P.4.36.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei  2025 sekira pukul 16.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di pondok kebun tepatnya berada di Dusun Batangge Desa Lagego Kecamatan Barua Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I .”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batangnge, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa menghubungi seorang lelaki yang dikenal dengan nama BANG JAGO melalui handphone merek VIVO warna biru milik Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menerima nomor rekening pembayaran melalui aplikasi JAGO dengan nama penerima SITTI dan melakukan pembayaran secara transfer dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada BANG JAGO.
  • Bahwa tidak lama setelah itu, Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dengan memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil Sabu yang sudah ditempel pada sebuah Lokasi dengan mengirimkan foto Lokasi tempat Paket Sabu tersebut ditempel. Kemudian Terdakwa bergegas menuju Lokasi tersebut untuk mengambil Paket Sabu yang ditempel sebelumnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Paket Sabu yang ditempel sebelumnya, Terdakwa kemudian membuka isi dari Paket tersebut yang mana berisi 2 (dua) saset plastic ukuran sedang dan 17 (tujuh belas) saset plastic ukuran kecil sehingga Terdakwa kembali menghubungi BANG JAGO dan bertanya, “banyaknya saset yang saya terima” yang dijawab oleh BANG JAGO, “paket yang kamu beli yang 2 (dua) saset sedang, sedangkan yang 17 (tujuh belas) saset kecil nanti saya arahkanko untuk tempel”
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa dihubungi oleh BANG JAGO untuk mengambil paket pada sebuah pondok yang beralamat di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga terdakwa  bergegas menuju pondok tersebut dan kembali menerima paket sabu dari BANG JAGO sebanyak 2 (dua) gram untuk ditempel kepada orang yang telah membeli sabu melalui BANG JAGO.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal Resnarkoba Luwu Timur melakukan giat patrol rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah pondok kebun yang berada di Dusun Batangnge, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL langsung mendatangi Lokasi tersebut dan melihat Terdakwa  DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN melarikan diri sehingga Saksi HAERUL langsung melakukan pengejaran untuk segera mengamankan Terdakwa  Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa:
      1. Dompet kecil warna hijau merek Toko Emas Akbar yang berisikan:
  • 17 (tujuh belas) saset plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya yang ditemukan di dalam 2 (dua) saset plastic ukuran sedang;
  • 4 (empat) saset plasik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
      1. 1 (satu) handphone merek VIVO warna biru;

Selanjutnya Terdakwa  dan barang buktinya dibawa menuju Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengenal BANG JAGO dari teman terdakwa yang bernama BASO pada saat Terdakwa bertemu dengan BASO di Lembaga;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :2184/NNF/V/2025/Narkoba tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 17 (tujuh belas) saset plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 0,8588 (nol koma delapan lima delapan delapan) gram dan Netto Akhir  0,7784 (nol koma tujuh tujuh delapan empat) gram, yang diberi nomor barang bukti 4971/2025/NNF;
    • 4 (empat) saset plasik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 2,1528 (dua koma satu lima dua delapan) gram dan Netto Akhir 2,0924 (dua koma nol sembilan dua empat) gram, yang di beri nomor barang bukti 4972/2025/NNF;
    • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa  DIDIT ANDIRAWAN, yang diberi nomor barang bukti 4973 yang di beri nomor barang bukti 4973/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfiitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

                                                                   ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei  2025 sekira pukul 16.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di pondok kebun tepatnya berada di Dusun Batangge Desa Lagego Kecamatan Barua Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal Resnarkoba Luwu Timur melakukan giat patrol rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah pondok kebun yang berada di Dusun Batangnge, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL langsung mendatangi Lokasi tersebut dan melihat Terdakwa  DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN melarikan diri sehingga Saksi HAERUL langsung melakukan pengejaran untuk segera mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa:
      1. Dompet kecil warna hijau merek Toko Emas Akbar yang berisikan:
  • 17 (tujuh belas) saset plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya yang ditemukan di dalam 2 (dua) saset plastic ukuran sedang;
  • 4 (empat) saset plasik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
      1. 1 (satu) handphone merek VIVO warna biru;

Selanjutnya Terdakwa  dan barang buktinya dibawa menuju Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa  tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :2184/NNF/V/2025/Narkoba tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 17 (tujuh belas) saset plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 0,8588 (nol koma delapan lima delapan delapan) gram dan Netto Akhir  0,7784 (nol koma tujuh tujuh delapan empat) gram, yang diberi nomor barang bukti 4971/2025/NNF;
    • 4 (empat) saset plasik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 2,1528 (dua koma satu lima dua delapan) gram dan Netto Akhir 2,0924 (dua koma nol sembilan dua empat) gram, yang di beri nomor barang bukti 4972/2025/NNF;
    • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa  DIDIT ANDIRAWAN, yang diberi nomor barang bukti 4973 yang di beri nomor barang bukti 4973/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfiitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa DIDIT ANDIRAWAN Alias DIDIT Bin NURDIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya