| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ADRIAN RAUF ALIAS ANDI KANAU ALIAS KANU BIN RAUF pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ebony Raya Nomor A/9 Sumasang I, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Penginapan Villa Danau Matano yang beralamat pada Jalan Eboni Raya Nomor A/9 Sumasang I, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa ADRIAN RAUF ALIAS ANDI KANAU ALIAS KANU BIN RAUF yang sebelumnya telah meminta tolong melalui Saksi RAKA untuk memesan kamar di Penginapan Villa Danau Matano, Terdakwa ADRIAN melakukan check-in bersama dengan Saksi YOLANDA.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa ADRIAN pergi menuju ke Resto Villa yang berada di lantai 3 (tiga) Penginapan Villa Danau Matano. Kemudian Terdakwa ADRIAN melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold di atas meja kasir yang selanjutnya Terdakwa ADRIAN ambil dan bawa ke kamar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 tengah malam Terdawa ADRIAN dan Saksi YOLANDA keluar dari Penginapan Villa Danau Matano dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold yang telah Terdakwa ADRIAN ambil sebelumnya beserta 1 (satu) lembar selimut berwarna putih yang Terdakwa ADRIAN ambil dari kamar penginapan yang kemudian diberikan kepada Saksi YOLANDA untuk dibawa pulang ke rumah.
- Kemudian keesokan harinya, Terdakwa ADRIAN mendatangi Saksi DEDI yang sedang berjualan gorengan di Jalan Pattimura, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold tersebut kepada Saksi DEDI dengan menyatakan bahwa handphone tersebut merupakan milik paman dari Terdakwa ADRIAN yang mana kemudian Saksi DEDI membeli handphone tersebut dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa ADRIAN bersama dengan ASRIFAN Alias IFAN (DPO) datang ke Penginapan Villa Danau Matano dengan mengendarai motor dimana IFAN (DPO) menunggu di atas motor yang berada di parkiran sedangkan Terdakwa ADRIAN masuk ke dalam penginapan melalui pintu belakang lalu naik ke Resto Villa yang berada di lantai 3 (tiga) penginapan Villa Danau Matano. Sesampainya di Resto Villa, Terdakwa ADRIAN kemudian melihat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy S20Fe warna cold navy yang ada di atas meja kasir beserta 1 (satu) unit speaker wireless merek Dat 1220 berwarna hitam beserta charger hitam dan 2 (dua) buah mic warna hitam yang terletak di sekitarnya. Setelah itu Terdakwa ADRIAN mengambil keseluruhan barang tersebut dan membawanya keluar dari Penginapan Villa Danau Matano dan menuju ke tempat IFAN yang sudah menunggu di atas motor yang terparkir di Parkiran Penginapan tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama IFAN (DPO) kemudian meninggalkan Penginapan Villa Danau Matano.
- Selanjutnya Terdakwa ADRIAN menitipkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy S20Fe warna cold navy tersebut kepada RAKA sedangkan 1 (satu) unit speaker wireless merek Dat 1220 berwarna hitam beserta charger hitam dan 2 (dua) buah mic warna hitam Terdakwa ADRIAN bersama dengan IFAN (DPO) bawa ke rumah Saksi ROSMIATI yang berada di Jalan Tosaili Nomor 71, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk dijual dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ROSMIATI.
- Bahwa Terdakwa ADRIAN dan IFAN (DPO) melakukan perbuatan tersebut tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pihak Penginapan Villa Danau Matano dan keuntungan penjualan barang-barang yang dicuri tersebut dibagi dan digunakan masing-masing untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADRIAN tersebut mengakibatkan kerugian yang dialami pihak Penginapan Villa Danau Matano sejumlah kurang lebih Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ADRIAN RAUF Alias ANDI KANAU Alias KANU Bin RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ADRIAN RAUF Alias ANDI KANAU Alias KANU BIN RAUF pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ebony Raya Nomor A/9 Sumasang I, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan dilakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 Terdakwa ADRIAN RAUF ALIAS ANDI KANAU ALIAS KANU BIN RAUF meminta tolong kepada keponakannya yaitu Saksi RAKA untuk memesan kamar di Penginapan Villa Danau Matano yang bertempat di Jalan Eboni Raya Nomor A/9 Sumasang I, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan setelah memesan kamar tersebut, Terdakwa kemudian check-in bersama dengan Saksi YOLANDA. Selanjutnya sekira pukul 01.00 wita Terdakwa pergi menuju ke Resto Villa yang berada di lantai 3 (tiga) Dimana ia melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold di atas meja kasir yang kemudian Terdakwa ADRIAN ambil dan bawa ke kamar. Selanjutnya pada tanggal 08 Oktober 2025 tengah malam Terdawa ADRIAN dan Saksi YOLANDA keluar dari Penginapan Villa Danau Matano tersebut membawa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold yang telah Terdakwa ADRIAN ambil sebelumnya beserta 1 (satu) lembar selimut berwarna putih yang Terdakwa ADRIAN ambil dari kamar penginapan yang kemudian diberikan kepada Saksi YOLANDA untuk dibawa pulang ke rumah.
- Selanjutnya Terdakwa ADRIAN datang ke penjual gorengan milik Saksi DEDI di Jalan Pattimura, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y35 berwarna gold tersebut kepada Saksi DEDI dengan menyatakan bahwa handphone tersebut merupakan milik om dari Terdakwa ADRIAN yang mana kemudian Saksi DEDI membeli handphone tersebut dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa ADRIAN bersama dengan ASRIFAN Alias IFAN (DPO) tiba di Penginapan Villa Danau Matano mengendarai motor dimana IFAN (DPO) menunggu di atas motor yang berada di parkiran dan kemudian Terdakwa ADRIAN masuk kedalam penginapan melalui pintu belakang kemudian naik ke Resto Villa yang berada di lantai 3 (tiga). Sesampainya di resto villa Terdakwa ADRIAN kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy S20Fe warna cold navy yang ada di atas meja kasir beserta 1 (satu) unit speaker wireless merek Dat 1220 berwarna hitam beserta charger hitam dan 2 (dua) buah mic warna hitam yang ada di ruangan. Terdakwa kemudian membawa barang tersebut kebawah dan keluar melalui pintu belakang dimana Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut bersama IFAN (DPO) yang sudah menunggu di atas sepeda motor miliknya.
- Selanjutnya Terdakwa ADRIAN menitipkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy S20Fe warna cold navy tersebut kepada RAKA sedangkan 1 (satu) unit speaker wireless merek Dat 1220 berwarna hitam beserta charger hitam dan 2 (dua) buah mic warna hitam Terdakwa ADRIAN bersama dengan IFAN (DPO) bawa ke rumah Saksi ROSMIATI yang berada di Jalan Tosaili Nomor 71, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk dijual dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ROSMIATI.
- Bahwa Terdakwa ADRIAN dan IFAN (DPO) melakukan perbuatan tersebut tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pihak Penginapan Villa Danau Matano dan keuntungan penjualan barang-barang yang dicuri tersebut dibagi dan digunakan masing-masing untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADRIAN tersebut mengakibatkan kerugian yang dialami pihak Penginapan Villa Danau Matano sejumlah kurang lebih Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ADRIAN RAUF Alias ANDI KANAU Alias KANU Bin RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |