Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
IBRAHIM Alias BAPAK YUSRIL Alias DAENG MARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2230/P.4.36.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Alias BAPAK YUSRIL Alias DAENG MARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa IBRAHIM Alias BAPAK YUSRIL Alias DAENG MARIO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WITA yang bertempat di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa IBRAHIM Alias BAPAK YUSRIL Alias DAENG MARIO sedang beristirahat di rumahnya, kemudian Terdakwa IBRAHIM mendengar Saksi HATTA Alias BAPAK NENNI sedang memperbaiki papan pintu kamar mandi (WC) menggunakan palu. Sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa IBRAHIM merasa terganggu lalu mencoba meneriaki sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengatakan “Berhenti meko itu mauki tidur”, namun Saksi HATTA tidak menghiraukannya. Kemudian Terdakwa IBRAHIM marah dan langsung mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur kemudian mendatangi rumah Saksi HATTA sambal memegang parang yang sudah terhunus setinggi dada kemudian mengarahkannya ke arah Saksi HATTA dan mengatakan Kalau tidak berhentiko kuparangiko” namun dalam Bahasa bugis “UWETTAKO” , dengan disaksikan oleh Saksi UPPI ERNIATI yang merupakan anak Saksi HATTA.
    • Bahwa kemudian Saksi HATTA yang merasa ketakutan dan terancam dengan ancaman Terdakwa IBRAHIM yang menghunus sebilah parang dan mengarahkan ke arah diri Saksi HATTA, Saksi HATTA lalu menghentikan pekerjaan memperbaiki papan pintu kamar mandi (WC) yang sedang dilakukannya.

------------Perbuatan Terdakwa IBRAHIM Alias BAPAK YUSRIL Alias DAENG MARIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya