Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya yang bertempat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berkomunikasi dengan ANDIDO (DPO) melalui whatsapp menggunakan handphone merk REALME C61 warna Sparkle Gold miliknya karena ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram kemudian Terdakwa disuruh terlebih dahulu untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke Bank Jago sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan nama tujuan rekening MUH. SAFWAN MAKMUR. Terdakwa yang telah membayar kemudian diarahkan ANDIDO (DPO) menuju ke Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil 4 (empat) saset sabu dengan total 2 (gram) yang telah ditempel melalui kiriman foto;
- Bahwa setelah mengambil sabu yang telah ditempel oleh ANDIDO (DPO), Terdakwa kemudian menghubungi DIKSON (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”mau maka kesitu ambil sabu” yang selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah DIKSON (DPO) dan tiba di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira pukul 20.00 Wita. Terdakwa yang bertemu dengan DIKSON (DPO) lalu diserahkan sabu sebanyak 5 (lima) saset dengan total 5 (lima) gram yang dibeli dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimana harga tiap sesetnya sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya;
- Bahwa sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa yang telah tiba di rumah kemudian membagi 3 (tiga) saset sabu yang dibeli dari DIKSON (DPO) menjadi 36 (tiga puluh enam) saset ukuran kecil sedangkan sisa 2 (dua) saset sabu dari DIKSON (DPO) dan 4 (empat) saset sabu yang dibeli dari ANDIDO (DPO) masih Terdakwa simpan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menjual 36 (tiga puluh enam) saset sabu ukuran kecil tersebut dengan harga per sasetnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) dari 2 (dua) sisa saset sabu yang Terdakwa beli dari DIKSON (DPO) dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga habis terjual kepada pembeli sekira pukul 16.00 Wita dengan keuntungan sebanyak Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa membagi 4 (empat) saset sabu yang Terdakwa beli dari ANDIDO (DPO) menjadi 24 (dua puluh empat) saset ukuran kecil yang diberi tanda dengan menggunting tiap sudut saset sedangkan 1 (satu) sisa saset sabu dari DIKSON (DPO) dibagi menjadi 11 (sebelas) paket kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa semua paket sabu tersebut untuk menjualnya kepada pembeli dan telah terjual sebanyak 18 (delapan belas) paket sabu dengan hasil penjualan sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa masih di hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita, Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa salah satu rumah warga di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dari informasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan di sekitaran rumah tersebut dengan mendatangi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa baru tiba di rumahnya sekira pukul 22.30 Wita kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) saset plastic bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) ball saset kosong;
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone REALME C61 warna Sparkle Gold.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Sabu-sabu tersbeut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0984/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2891 gram, diberi nomor barang bukti 2197/2025/NNF
- 1 (satu) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto 0,4447 gram, diberi nomor barang bukti 2198/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 2199/2025/NNF
- Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
------Perbuatan Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
-------Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya yang bertempat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berkomunikasi dengan ANDIDO (DPO) melalui whatsapp menggunakan handphone merk REALME C61 warna Sparkle Gold miliknya karena ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram kemudian Terdakwa disuruh terlebih dahulu untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke Bank Jago sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan nama tujuan rekening MUH. SAFWAN MAKMUR. Terdakwa yang telah membayar kemudian diarahkan ANDIDO (DPO) menuju ke Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil 4 (empat) saset sabu dengan total 2 (gram) yang telah ditempel melalui kiriman foto;
- Bahwa setelah mengambil sabu yang telah ditempel oleh ANDIDO (DPO), Terdakwa kemudian menghubungi DIKSON (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”mau maka kesitu ambil sabu” yang selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah DIKSON (DPO) dan tiba di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira pukul 20.00 Wita. Terdakwa yang bertemu dengan DIKSON (DPO) lalu diserahkan sabu sebanyak 5 (lima) saset dengan total 5 (lima) gram yang dibeli dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimana harga tiap sesetnya sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya;
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa salah satu rumah warga di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dari informasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan di sekitaran rumah tersebut dengan mendatangi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa baru tiba di rumahnya sekira pukul 22.30 Wita kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) saset plastic bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) ball saset kosong;
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone REALME C61 warna Sparkle Gold.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Sabu-sabu tersbeut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0984/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2891 gram, diberi nomor barang bukti 2197/2025/NNF
- 1 (satu) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto 0,4447 gram, diberi nomor barang bukti 2198/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 2199/2025/NNF
- Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
------Perbuatan Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa salah satu rumah warga di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dari informasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan di sekitaran rumah tersebut dengan mendatangi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa baru tiba di rumahnya sekira pukul 22.30 Wita kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) saset plastic bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) ball saset kosong;
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone REALME C61 warna Sparkle Gold.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Sabu-sabu tersbeut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0984/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2891 gram, diberi nomor barang bukti 2197/2025/NNF
- 1 (satu) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto 0,4447 gram, diberi nomor barang bukti 2198/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 2199/2025/NNF
- Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
------Perbuatan Terdakwa FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Bin MISBAHUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |