Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, benar dan beritikad baik;
- Menghukum Para Terlawan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan Lelang terhadap obyek barang jaminan berupa Sebidang tanah seluas 385 M2(tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 01605 / Bayondo, tanggal 03/07/2019 atas nama Hesilina Laempasa (Pelawan), terletak di Desa Bayondo, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi Pelawan dalam hal proses pelunasan utangnya kepada Terlawan I;
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap perlawanan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum pula Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|