Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2023/PN Mll HESILINA LAEMPASA 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery X / Sulawesi dan Maluku cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Mangkutana.
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah XV Makassar Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo
3.FRANS MAREHU
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2023/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HESILINA LAEMPASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Melas, SH,.MHHESILINA LAEMPASA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Regional Retail Collection & Recovery X / Sulawesi dan Maluku cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Mangkutana.
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah XV Makassar Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo
3FRANS MAREHU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, benar dan beritikad baik;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan Lelang terhadap obyek barang jaminan berupa Sebidang tanah seluas 385 M2(tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 01605 / Bayondo, tanggal 03/07/2019 atas nama Hesilina Laempasa (Pelawan), terletak di Desa Bayondo, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi Pelawan dalam hal proses pelunasan utangnya kepada Terlawan I;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap perlawanan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
  5. Menghukum pula Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak