| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.Sus/2025/PN Mll | 1.PANJI PATRIATAMA, S.H. 2.VANNY RITASARI, S.H. 3.Firli Meirinda, S.H. |
JULIANUS Alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2025/PN Mll | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3526/P.4.36.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Nuha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yakni Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari KENZO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet plstik bening ukuran besar dengan berat brutto 9,62 (Sembilan koma enam puluh dua) gram dan hendak menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.40 WITA bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, KENZO (DPO) menghubungi Terdakwa JULIANUS melalui chat aplikasi whatsapp dengan menanyakan, “bagaimana kabar bossku” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa JULIANUS, “baik baik ji bos. Saya kira sudah di lupa saya” dan KENZO (DPO) menjawab, “kalau mau sebentar malam tempelka” sehingga dijawab oleh Terdakwa, “bisakah bos?” lalu KENZO menyetujuinya dengan mengatakan, “okey tunggu saja infoku paling lama jam 9” dan Terdakwa JULIANUS mengiyakan. Selanjutnya KENZO mengatakan, “5 gram x 2 bungkus” dan Terdakwa menjawab, “siap bos”;
Dengan kesimpulan terhadap pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan yakni seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.
-------Perbuatan Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
SUBSIDIAIR -----Bahwa Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Nuha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yakni Terdakwa JULIANUS alias NYONG telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang didapatkan dari KENZO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet plstik bening ukuran besar dengan berat brutto 9,62 (Sembilan koma enam puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.40 WITA bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, KENZO (DPO) menghubungi Terdakwa JULIANUS melalui chat aplikasi whatsapp dengan menanyakan, “bagaimana kabar bossku” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa JULIANUS, “baik baik ji bos. Saya kira sudah di lupa saya” dan KENZO (DPO) menjawab, “kalau mau sebentar malam tempelka” sehingga dijawab oleh Terdakwa, “bisakah bos?” lalu KENZO menyetujuinya dengan mengatakan, “okey tunggu saja infoku paling lama jam 9” dan Terdakwa JULIANUS mengiyakan. Selanjutnya KENZO mengatakan, “5 gram x 2 bungkus” dan Terdakwa menjawab, “siap bos”;
Dengan kesimpulan terhadap pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan yakni seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.
----Perbuatan Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
